Soal Dana Bansos, DPPKAD Labuhan Batu Bantah LHP BPK

banner 468x60

RANTAU PRAPAT-SUMBER

Penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu ke 22 organisasi penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria dengan peraturan dan perundang-undangan sehingga tidak tepat guna dibantah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dengan menilai bansos tidak ada masalah.

banner 336x280

bansosMenurut instansi tersebut, kriteria penerima dana bansos bukan harus miskin tapi yang menyentuh dengan kerentanan penyakit sosial.Penyaluran dana bansos oleh Pemkab Labuhan Batu juga telah memenuhi syarat dan ketentuan dengan acuan peraturan dan perundang-undangan.

Kepala DPPKAD Labuhan Batu Ahmad Muflih,SH saat ditemui dalam ruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, acuan Pemkab dalam penyaluran dana bansos dengan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang tata cara penyaluran dana bansos.

Muflih juga mengaku penyakit kenakalan remaja yang rentan penyalahgunaan narkoba serta minuman keras (alkohol) adalah termasuk kriteria penerima dana bansos. Sebab,jelasnya,mereka perlu penyuluhan serta sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba yang mana menggunakan dana dalam melaksanakan kegiatan demikian.

Mengenai penyaluran dana bansos yang direkomendasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) tidak sesuai dengan peraturan yang mana seharusnya penyaluran dana bansos itu dihibahkan tidak rasional. Sebab jumlah dana bansos yang disalurkan itu terlalu kecil untuk dihibahkan, jelas Muflih.

Namun saat diminta untuk memperlihatkan data 22 organisasi penerima bansos Rp. 2,853 miliar, Muflih malah tidak bersedia. Untuk memperlihatkan data penerima dana bansos harus ada izin tertulis dari Bupati, dalihnya.

Sementara menurut BPK Sumut, belanja bansos adalah transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Misalnya, potensi kemungkinan terjadinya guncangan dan kerentanan sosial yang akan ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok dan atau masyarakat sebagai dampak dari penyakit sosial.

Sehingga BPK Sumut menilai kondisi itu tidak sesuai dengan pasal 52 ayat (2) Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta tidak sesuai dengan pasal 23 Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos.

BPK Sumut menuding, hal itu terjadi karena tim TAPD dalam menyusun rancangan anggaran dan pendapatan dan belanja daerah tidak mempedomani ketentuan berlaku.   (SB 52)

 

banner 336x280