Jadi Tersangka, Poldasu Segera ‘Seret’ Zulkifly Siregar

banner 468x60

MEDAN-SUMBER

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut dari Partai Hanura,
Zulkfili Efendi Siregar yang telah ditetapkan sebagai tersangka proyek
alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB di enam Kabupaten/Kota di Sumatera
Utara akan segera diperiksa Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu
dalam waktu dekat ini. Hal ini disampaikan Kabid Humas Poldasu AKBP
Helfi Assegaf yang ditemui wartawan di ruangannya di Gedung Humas
Poldasu, Rabu (24/9).

banner 336x280

KARIKATUR KETUA HANURA SUMUT“Zulkifli akan diperiksa dalam waktu dekat ini, kita sudah layangkan
surat pemanggilannya sebagai tersangka” ujar Helfi. Saat disinggung
kapan waktu pemeriksaan untuk Anggota DPRD dari Partai Hanura ini
lantas perwira berpangkat dua melati emas ini mengatakan hanya
secepatnya dan dirinya belum bisa memastikan kapan Zulkifli Efendi
Siregar bisa hadir untuk diperiksa di Subdit III Tipikor Poldasu.

“Belum bisa dipastikan kapan Zulkifli Siregar bisa memenuhi panggilan
tersebut, dan yang pastinya secepatnya akan kita periksa Zulkifli
Sebagai tersangka” ujar Helfi.
Helfi juga menambahkan ditetapkannya Zulkfili sebagai tersangka
berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi-saksi dan didukung alat bukti
yang dimiliki oleh penyidik dan cukup terpenuhi unsur makanya Zulkifli
dapat ditingkatkan statusnya pemeriksaanya dari saksi menjadi
tersangka dalam kasus Alkes di Enam Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

Saat wartawan menanyakan kapan Zulkfili akan ditahan, lantas Kabid
Humas Poldasu yang baru dilantik seminggu yang lalu ini mengatakan
bahwa hal tersebut tergantung penyidik. “Sesuai pasal 20 KUHAP, bahwa
dalam hal tersangka telah cukup bukti maka dapat dilakukan penahanan,
artinya bisa ya bisa juga tidak atau tidak harus ditahan, tergantung
pertimbangan penyidik. Penahanan akan dilakukan apabila ada kekuatiran
penyidik pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti atau mengulangi tindak pidana” ujar Helfi kembali.

Sementara itu saat wartawan menyinggung selain Zulkfili Siregar diduga
adanya keterlibatan Anggota Banggar DPRD Sumut yang lainnya lantas
perwira berpangkat dua melati ini mengatakan sampai saat ini belum ada
mengarah ke arah tersangka lain. Namun tidak menutupi kemungkinan
Anggota Banggar DPRD SU yang lainnya dan semua itu tergantung
keterangan para saksi-saksi.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Poldasu,
Kombes Maestron Siboro yang ditemui wartawan di Mapoldasu menegaskan
setelah Zulkifli Efendi Siregar menjadi tersangka, tidak menutup
kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Saya tegaskan Zulkifli sudah jadi tersangka. Tinggal kita lihat nanti
kerja penyidik bagaimana? Kemudian untuk tersangka lainnya kemungkinan
ada,” ucap Maestron, Kamis (11/9) sore.

Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan oknum anggota badan anggaran
(Banggar) DPRDSU lain, Maestron belum bisa memastikan. “Tergantung
nanti bukti-bukti yang ada. Kita ga bisa berandai-andai, karena
terlalu jauh nantinya. Artinya bila ada bukti yang mengarah ke
keterlibatan anggota dewan lainnya, pasti kita sikat,” tambah
Maestron. Disinggung soal keterlibatan anggota banggar DPRDSU lain
yang sempat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi alkes, status
mereka masih sebatas saksi.

Diberitakan sebelumnya, terkait dengan kasus korupsi Alkes di Sumut
ini, sebelumnya sejumlah anggota Banggar telah diminta keteranganya.
Diantaranya Ketua DPRD-SU, Saleh Bangun, Wakil Ketua Banggar DPRD-SU
Kamaluddin Harahap, M. Affan, dan anggota Banggar Budiman Nadapdap.
Adanya keterlibatan anggota Banggar DPRD Sumut dalam kasus korupsi
Alkes di Sumut ini bermula dari adanya keterangan tersangka korupsi
Alkes di Tobasa, yakni  mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, Haposan
Siahaan dan rekanan, Ridwan Winata (48) Dirut PT Magnum Global Mandiri
(MGM), pemenang tender pengadaan Alkes.

Dalam keteranganya, Haposan menyebut bahwa justru Zulkifli Efendi
Siregar yang duduk sebagai anggota Banggar DPRD Sumut, yang
mengusulkan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk di Kabupaten Tobasa
itu.
Dan Zulkifli jugalah yang menggaransi lolosnya pengadaan Alkes yang
dikuasai oleh  tersangka Ridwan Winata, yang saat ini sudah ditahan di
Kejati Lampung. Tersangka mengaku Zulkifli Efendi Siregar memberikan
jaminan untuk menggolkan pengadaan di Pemkab Tobasa, yang merugikan
negara sebesar Rp 5 miliar.
Padahal diketahui Dinkes Tobasa tidak pernah mengusulkan pengadaan
alkes dan KB sebesar Rp 9,5 miliar itu. Sebelumnya penyidik juga telah
meminta keterangan dari Sigit Pramono Asri, selaku Koordinator Badan
Anggaran dan Zulkifli Effendi Siregar yang merupakan anggota Badan
Anggaran.

Kini, berkas Haposan Siahaan sudah dinyatakan P21, BAP dan barang
bukti Haposan juga sudah dilimpahkan ke JPU. Keterlibatan Haposan
Siahaan dalam kasus korupsi ini adalah dikarenakan dirinya  menjabat
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pengadaan barang dan jasa.
Haposan disangkakan telah melakukan mark up anggaran. Modusnya, dalam
pengadaan Alkes itu, Haposan menggunakan hasil penghitungan sendiri
(HPS) yang didapatnya dari Ridwan Winata. Dimana seharusnya, Haposan
melakukan survei harga  ke distributor Alkes. Akibatnya, negara
mengalami kerugian Rp 4,9 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 9
miliar.

Selain itu,  penyidik juga sudah memeriksa Sekretaris DPRD Sumut dan 3
orang staf Sekwan (Sekretaris Dewan). Mereka diperiksa untuk
menjelaskan bukti yang disita penyidik saat menggeledah ruang kerja
Zulkifli Siregar dan ruang kerja Wakil Ketua DPRD Sumut, serta Biro
Keuangan Pemprovsu beberapa waktu yang lalu.
Masih terkait Kasus Alkes 2012 sebelumnya juga Subdit III Tipikor Dit
Reskrimsus Poldasu telah menggeledah kantor DPD Hanura Sumut sekaligus
rumah Zulkifli Lubis di Jalan Sei Besitang No.4, Kelurahan Sei
Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin (23/6).  (SB 04)

banner 336x280