Pemkab Nias Barat Sosialisasi SOP AP

NIAS BARAT–SUMBER

Pemerintah Kabupaten Nias Barat Laksanakan Sosialisasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) dan Standar Pelayanan (SP) ,Senin (15/9) bertempat di Gedung Gereja BNKP Samaeasi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

ssAcara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Adrianus Aroziduhu Gulo, SH, MH, yang turut dihadiri oleh Asisten III, Para Kepala Dinas, Kepala Bagian dan para Camat se-Kabupaten Nias Barat.

Bupati Nias Barat dalam arahannya menyampaikan bahwa reformasi birokrasi dalam perwujudan Good Local Governance di Negara kita, telah didukung oleh political will dari pemerintah melalui implementasi kebijakan otonomi daerah. Konsep otonomi daerah telah memberi peluang kepada pemerintah daerah, swasta dan masyarakat menjadi lebih berdaya yang pada gilirannya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi perwujudan Good Local Governance.

Reformasi Birokrasi tersebut sudah merupakan tuntutan masyarakat sehari-hari untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, bahkan kita sebagai aparatur kadang-kadang diposisikan belum siap melaksanakan reformasi itu sendiri.

Padahal penyelenggara birokrasi sering terintervensi oleh dinamika maupun kepentingan politik, bahkan cenderung menjadi penghambat pelaksanaan reformasi birokrasi itu sendiri, atau sebaliknya dengan semangat reformasi yang sangat tinggi kadang-kadang dalam pelaksanaannya sering bahkan sangat cepat berubah dan akhirnya melanggar system atau norma-norma yang ada.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, Grand Design reformasi birokrasi maka pelaksanaan reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan harus bersandar atau mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut untuk menjaga kelangsungan reformasi. Grand Design tersebut diperlukan untuk pengendalian yang bermaksud menjaga, mengoreksi dan meluruskan kembali apabila terjadi penyimpangan dari rencana strategis yang telah ditentukan.

Salah satu program dan kegiatan reformasi birokrasi bidang ketatalaksanaan adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) dan penyusunan Standar Pelayanan (SP). Tugas dan fungsi setiap SKPD adalah menindaklanjuti program dan kegiatan reformasi birokrasi. (SB 49)