ASAHAN-SUMBER
Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Safwanuddin Siregar, SH, MH membantah telah melakukan apa yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mata Keadilan Kabupaten Asahan yang menudingnya telah melakukan penganiayaan terhadap Basrul Winarto serta tudingan menggunakan ijazah palsu dalam aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kisaran, Jumat (12/9) sekira pukul 10.00 Wib.
Safwanuddin Siregar melalui kuasa hukumnya Arizal, SH, MH menyebutkan bahwa statemen yang diberikan oleh mahasiswa merupakan statemen berpihak sebelah, karena kronologis kejadian sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh mahasiswa dalam orasinya dan statemen yang disebarkan oleh mahasiswa.
“Kita membantah pernyataan dari mahasiswa karena klien saya merupakan korban bukan pelaku, kronologis sebenarnya adalah pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 sekira pukul 13.00 Wib klien saya beserta keluarganya bermaksud menjumpai Put (33) yang dikenal bekerja dengan pengembang Istana Prima II di Jalan Brigjen Katamso, sebab selalu mengintimidasi warga dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan Put telah mencaci maki orang tua klien saya, saat itu klien saya tidak menemukan Put, namun datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal oleh klien saya membawa senjata tajam dan mencoba melakukan penikaman klien saya, namun warga berhasil menggagalkan dan mengamankan kedua OTK ini bahkan keduanya mencoba menghilangkan barang bukti berupa pisau lipat, saat itu salah seorang dari OTK menghubungi teman-temanya dan meminta agar peristiwa ini tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib” ujar Rizal.
Lebih lanjut Arizal menambahkan saat itu juga Safwanuddin Siregar melaporkan Bas dab Put ke Polsek Medan Kota dengan nomor STPL /772/K/V/2014 Polresta Medan Sek Medan Kota. Dan pada malam harinya Bas dan Put melaporkan kembali Safwanuddin ke Polsek yang sama. Terkait tudingan mahasiswa tentang ijazah palsu milik kliennya, Arizal juga membantah tudingan tersebut .
“Ijazah Safwanuddin adalah syah mulai dari SD, SMP, SMA dan Sarjana S1 dan S2 semuanya asli dan tidak ada rekayasa, dan ini sudah kita pertanyakan kesekolah serta fakultas tempat klien saya menimba ilmu” ujar Arizal dihadapan wartawan saat konfrensi pers setelah perwakilan mahasiswa diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Oloan Silalahi, SH, MH, Wakil Ketua PN Kisaran Muh.Djauhar Setyadi SH,MH serta perwakilan dari Polres Asahan yang diwakili Kabag Ops Kompol Victor M. Sialahi. (SB 55)