Poldasu Bidik Bupati Nias Selatan

NIAS-SUMBER

Ditetapkanya Wakil Bupati Nias Selatan, Huku’asa Nduru dalam kasus korupsi pembebasan lahan Balai benih Induk (BBI) yang telah merugikan negara sebesar Rp 9,9 miliar, diharapkan dapat menjadi kunci utama adanya keterlibatan Bupati Nisel, Idealisman Dachi dalam kasus korupsi tersebut.

niasDemikian ujar penyidik Subdit III Tipikor Dit. Reskrimsus Poldasu, Kompol. Ramlan, saat ditemui wartawan,
Pasalnya, hingga kini penyidik belum menemukan adanya indikasi keterlibatan Bupati Nisel itu dalam kasus tersebut.

“Kita lihat saja nanti, apakah dengan penetapan status tersangka terhadap Wakil Bupati Nisel ini akan membuka pintu soal keterlibatan Bupatinya,” kata Ramlan.

Menurut Ramlan, status tersangka yang diberikan kepada Wakil Bupati Nisel ini adalah karena  adanya tandatanganya dalam surat-surat pembebasan lahan tersebut.
“Ya, karena adanya tanda tanganya dalam surat soal pembebasan lahan tersebut,” singkat Ramlan.

Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Wakil Bupati Nias Selatan yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Dit.Reskrimsus Poldasu adalah sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu(2/7) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso, kepada wartawan.

“Berdasarkan data yang diperoleh dari penyidik, memang benar Wabup Nisel telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi BBI Nisel. Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan,” ujarnya.

Selanjutnya, mantan Wadir Lantas Poldasu ini menyampaikan, bahwa penyidikan terhadap Hukuasa Nduru dengan status tersangka, akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, penyidik Tipikor akan melakukan pemeriksaan terhadap Wabup Nisel dengan status tersangka. Sudah pasti, penyidik tetap komitmen menuntaskan kasus ini,” tegas Heru.

Sebelumnya, terkait dengan kasus korupsi ini, penyidik Subdit III Tipikor Dit. Reskrimsus Poldasu, telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Sekda Nisel, Asa’aro Laia, Asisten I Feriaman Sarumaha dan Firman Adil Dachi, adik kandung Bupati Nisel Idealisman Dachi sebagai pemilik tanah. Kuat dugaan, pernyataan ketiga tersangka inilah yang disebut-sebut yang memberatkan adanya keterlibatan Wakil Bupati Nisel Hukuasa Nduru dalam kasus korupsi tersebut.  (SB 19)