Kadis Kebersihan dan 2 Rekanan “Diseret” Polisi

banner 468x60

TANAH KARO-SUMBER

Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Ir Mesti Bangun ditahan Polres Karo, Selasa (22/7) malam terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran proyek lampu KWH Metro lampu jalan dan lampu hias meliputi wilayah Kabanjahe senilai Rp 416 juta dan wilayah Kabanjahe senilai Rp 317 juta yang bersumber dari dana APBD Karo TA 2012.

banner 336x280

golSebelumnya dua kontraktor masing-masing CV BJ berinisial BS yang mengerjakan proyek di wilayah Kabanjahe dan CV BN berinisial CS mengerjakan proyek di wilayah Berastagi telah ditahan Polres Karo, Senin (20/7) .

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Telly Alvin melalui Kanit Tipikor, Ipda Dedi Ginting kepada wartawan ini, Rabu (23/7) mengakui ketiga tersangka ditahan. Ia menjelaskan dalam pengerjaan proyek terjadi pengurangan volume dari kontrak yang disepakati antara rekanan dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab Karo.

Dalam pengerjaan di wilayah Kecamatan Kabanjahe meliputi 11 titik yakni, di Jalan Kota Cane, Jalan Bom Ginting, Jalan Meriam Ginting, Jalan Selamet Ketaren, Jalan Pahlawan, Jalan Rata Peranginangin, Jalan Perwira, Jalan Jamin Ginting, Jalan Abdul Kadir dan Jalan Veteran.

Sedangkan pengerjan di wilayah Kecamatan Berastagi meliputi 8 titik seperti di Jalan Gundaling KWH1, Jalan Gundaling KWH 2, Jalan Gundaling KWH III, Jalan Perwira Tugu Perjuangan, Jalan Veteran KWH I, Jalan Veteran KWH 2 dan Jalan Jamin Ginting.

Menurutnya dari pengerjaan itu rekanan mengurangi volume pekerjaan setiap item. Dalam pekerjaan tersebut terdapat banyak kekurangan alat-alat pengadaan proyek. Sehingga berdasarkan sejumlah saksi ahli dari jurusan teknik Elektro Fakultas USU dan hasil audit dari BPKP provinsi wilayah Sumut negara di rugikan Rp 218.847.300 dengan perincian pengerjaan wilayah Berastagi kerugian negara Rp 82.969.800 dan wilayah Kabanjahe kerugiaan negara Rp 135.877.500

Lebih lanjut dikatakan, para tersangka dijerat pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Informasi lain menyebutkan bahwa salah seorang rekanan berinisial BS yang terlibat tindak pidana korupsi itu adalah suami dari teman dekat mantan Bupati Karo berinisial MG yang sering ramai dibicarakan disejumlah media cetak terbitan Medan.

Sementara itu, pantauan kru media ini, sejak pagi hari terlihat banyak PNS Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang datang ke Mapolres hendak membesuk sang Kadis.

banner 336x280