SUMUTBERITA.com – Di tengah maraknya terkait pemberitaan oknum Polisi nakal di beberapa media di Labuhanbatu, oknum Polisi datangi rumah wartawan Harian Umum Medan dengan lagaknya seperti preman.
Rabu, (23/4) sekitar jam 9:00 Wib oknum polisi tersebut melintas dengan mengendarai sepeda motor melirik wartawan inisial F.Nababan yang sedang duduk sendiri di dalam rumahnya di depan meja kerjanya, tiba – tiba saja inisial oknum polisi Bripka Sastrawan Ginting datang menghampirinya dengan alasan pertama beli pulsa dengan wajah yang cukup menakutkan.
Setelah pulsanya di isi oleh salah seorang wartawan yang juga usaha kios pulsa tersebut oknum polisi tersebut dengan wajah yang seram sambil mengajukan beberapa pertanyaan terkait dirinya sering di ekspos di beberapa media cetak dan online.
Keterangan F. Nababan ke beberapa wartawan oknum polisi tersebut mengancam wartawan ‘’liat saja kalau saya masuk kita sama – sama masuk’’ wartawan berpikir ancaman tersebut sepertinya oknum polisi tersebut merencanakan sesuatu jebakan agar wartwan dapat di jebak ke ranah hukum dengan segala upaya yang mungkin akan di lakukannya.
Oknum polisi tersebut terkesan tidak senag dirinya di publikasikan akibat ulahnya yang kerap meresahkan masyarakat Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Panai Hulu, sudah berulang kali di periksa oleh Divprovam Polres Labuhanbatu namun sepertinya oknum polisi tersebut kebal dengan hukum,’’katanya.
Beberapa element masyarakat sangat menyayangkan terkait maraknya peredaran sabu, meraja lelanya judi, dan maraknya perambahaan hutan lindung yang di duga di bekinggi oleh tindakan oknum polisi tersebut yang kerap dapat pembelaan dari atasannya, apakah kapolsek Panai Tengah AKP Agus Sitepu tidak mengetahui tindak lanjut tingkah anggotanya di lapangan? Hal ini yang menjadi pertanyaan besar bagi seluruh tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama di Panai Hulu.
Tambahnya apalagi informasi akhir – akhir ini masyarakat sering membahas cerita beberpa anggota oknum Polri “nakal yang bertugas di Polsek Panai Tengah, bukanlah cerita yang asing ditelinga. Sudah sejak lama perilaku menyimpang yang muncul dari oknum Polri menjadi arang hitam bagi kewibawaan lembaga Kepolisian.
Lembaga KPK Pandri( Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia) di Labuhanbatu Samsuar Deka meminta kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Ahmad Fauzi Dalimunthe. SIK dan Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan agar memberikan sangsi internal kepada oknum polisi yang sudah kerap mencemarkan nama baik di tubuh korps polri yang di keluarkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia,’’katanya.