Cabuli Cewek Kembar, Sembiring dan Sihombing ‘Bermukim’ di Sel

LAPORAN : PARDI SIMALANGO – TANAH KARO

Kedua tersangka kasus cabul saat berada di ruang UPPA Polres Tanah Karo
Kedua tersangka kasus cabul saat berada di ruang UPPA Polres Tanah Karo

Dua pemuda, Joi Perwira Sembiring (18) dan Joser Roni Sihombing (17), warga Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, harus merasakan dinginnya sel Mapolres Karo. Pasalnya, kedua pria lajang ini diadukan orang tua soal korban kasus cabul yang menimpa putri kembarnya, Minggu (30/3) lalu sekitar jam 23.00 WIB di sebuah hotel kelas Melati di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

Kedua tersangka langsung diantar orang tua korban, warga desa yang sama, sekaligus membuat pengaduan dengan LP. No: 204, 205/IV/2014/Res/T.Karo tertanggal 1 April 2014.

Joi Perwira Sembiring saat ditemui sejumlah wartawan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Jumat (4/4) siang mengatakan, perkenalan/ berteman dengan Mawar (13) nama samaran, warga Desa Situnggaling itu baru 2 minggu.

“Dia masih sekolah bang, katanya dia baru kelas II SMP. Sembari kami jalan–jalan diseputaran desa, dan ketika itu kuutarakan isi hatiku kepadanya karena memang hanya saat itu ada kesempatan untuk kuutarakan isi hati,” ucap Joi yang mengaku sebagai supir dan baru menetap di desa tersebut sekitar 2 tahun dan tinggal bersama pemilik mobil yang disopirinya.

Lebih lanjut dikatakannya, selang beberapa hari kemudian mereka berkesempatan jalan-jalan keluar dari Desa Situnggaling menuju tempat temannya yang berada di Desa Guru Benua, dimana jaraknya lumayan jauh. “Berangkat kami dari Desa Situnggaling. Aku bersama Mawar dan temanku Joser Roni Sihombing bersama kembarannya Mawar, sebut saja namanya Melati,” ujarnya.

Sesampainya mereka di Desa Guru Benua sekira jam 14.00 WIB, sambungnya, dan ketika mereka hendak pulang ke Desa Situnggaling saat itu sekira pukul 19.00 WIB, tiba-tiba kedua gadis kembar itu mengatakan tidak berani pulang ke Situnggaling karena hari sudah mulai larut malam. Setelah keputusan bersama, maka mereka menginap di sebuah hotel Melati yang berada di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

“Kami pesan kamar, yang satu kamar aku bersama Mawar, sementara temanku si Joser bersama Melati. Dalam kamar kami ngobrol dan bersenda gurau, setelah itu aku berusaha untuk merayu dan menciumnya. Kupeluk dia, lantas kulorotkan celana panjang berikut celana dalamnya, namun hanya sebatas lutut saja,” ungkapnya.

Tak hanya sampai disitu saja. Dikatakannya, seketika itu juga celana panjang dan celana dalamnya dilorotkan juga sebatas lutut. “Merasa puncak birahi yang meninggi, langsung terjadi hubungan suami isteri berlangsung selama 5 menit, namun tak sempat mengeluarkan air maniku. Setelah itu Mawar pergi ke kamar mandi. Setelah selesai, aku menyusul juga gentian ke mandi,” ungkap Joi Perwira polos.

Sementara, pengakuan Joser Roni Sihombing, pada malam itu ia hanya ngemut buah dada Melati kembaran Mawar. “Selain itu, ku buka kancing celananya, langsung kuraba-raba (kobel-kobel) tapi tak sempat kami melakukan hubungan suami isteri,” kata Joser Roni Sihombing yang mengaku baru 6 bulan tinggal di Desa Situnggaling bersama temannya Joi Perwira Sembiring dan bekerja sebagai buruh tani.

Diceritakannya lagi, usai menjalani malam yang indah itu, mereka berempat keluar dari hotel Melati, sekira jam 05.30 WIB dan langsung bergerak menuju Desa Merek. Ketika itu orang tua Mawar menanyakan keberadaan kedua anaknya karena Mawar tidak pulang ke rumah pada saat itu. Tanpa basa basi, orang tua Mawar langsung membawa keduanya ke Mapolres Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Albert Teddy Benhard Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Telly Alvin ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Jumat (4/4) pagi mengatakan, kedua tersangka telah dijebloskan ke sel Mapolres Karo. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81, 82 ayat (2) UU RI No: 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.