LAPORAN : FERRI – KUTALIMBARU
Permainan judi jackpot di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru, Polresta Medan saat ini cukup marak. Hampir disetiap desa judi elektrik ini dapat ditemukan dan penggemarnya terdiri dari berbagai kalangan mulai kaum bapak, remaja dan anak-anak. Judi jackpot disebut-sebut milik oknum tertentu dan bekerjasama dengan oknum polisi setempat.
Beberapa pemuka masyarakat kepada wartawan, Minggu (24/11) menyatakan, sangat menyesalkan berkembangnya judi jackpot di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru. Judi yang satu ini sudah berlangsung lama di warung-warung dan rumah warga di desa. Para penggemar dapat bermain judi dengan cara menukar uang dengan koin yang sudah disediakan oleh bandar judi jackpot. Bisa saja dalam hitungan menit, pemasang taruhan mengalami kekalahan mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
Utusan dari bandar judi tersebut hampir setiap hari mendatangi tempat-tempat mesin jackpot diletakkannya. Selanjutnya ia membuka kunci jackpot lalu menghitung keuntungan dari permainan tersebut. Beberapa pemain menyatakan judi jackpot sudah berlangsung lama dan selalu berjalan mulus. Ada orang-orang tertentu yang ditugasi untuk mengatur petugas agar tidak menangkap pemain maupun bandarnya. Memang pernah beberapa waktu yang lalu, mesin jackpot diangkat petugas Polsek Kutalimbaru. Mesin jackpot dibawa ke kantor menunggu proses lebih lanjut. Akan tetapi mesin jackpot tersebut hanya beberapa hari saja berada di kantor polisi. Selanjutnya diserahkan kembali kepada pemiliknya tanpa menyebut alasan apa hal itu dilakukan.
Ada yang mengatakan, kalau anggota Polsek Kutalimbaru pada umumnya sudah mengetahui keberadaan mesin jackpot tersebut. Namun tidak melakukan penangkapan terhadap pemilik maupun pemain karena sudah ada setoran tertentu. Kalau Kapolsek kemungkinan tidak mengetahuinya karena anggota tidak melaporkan keberadaan jackpot tersebut.