Sitepu Siksa Istrinya Membabi Buta

banner 468x60
Tersangka Saat Berada Di Ruang Resum Polres Karo
Tersangka Saat Berada Di Ruang Resum Polres Karo

LAPORAN : ILHAM SUPANDI – TANAH KARO

Meski hukuman melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cukup berat dijalani akan tetapi  hal ini masih kerap terjadi,  nyatanya Putra Sitepu (39) warga desa Naman Kecamatan Naman Teran Tanah karo  memukuli isterinya sendiri M beru Meliala (31), dan harus mendekam di Jeruji Besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

banner 336x280

Bapak yang sudah dikaruniai Tiga anak ditangkap Reskrim Polres Tanah Karo Kamis (14/11) sekitar pukul 11.00 WIB didepan Tugu Bambu Runcing Kabanjahe terkait pengaduan isterinya (M beru Meliala) dengan LP.No.: 862/XI/2013/SU/Res Tkaro tertanggal 11 Nopember 2013.

Dihadapan juper, Putra Sitepu yang sehari-harinya sebagai petani mengakui bahwa Sabtu (9/11) sekitar pukul 14.00 WIB pasangan suami isteri  berada  diperladangan Juma Lepar milik korban yang berjarak satu kilometer dari rumahnya.

“Aku sangat kesal saat itu, karena pengakuannya sendiri (isteriku) telah melakukan selingkuh dengan pria lain. Mendengar pengakuan istri spontan emosi dan mengambil sepotong bambu  ada diladang, seterusnya kupukuli dia dengan cara membabi buta. Selain itu api rokok kusulut kemukanya begitu jaga bagian badan, serta bagian tangannya dilukai pakai pisau” beber Sitepu didepan penyidik.

Disela pemeriksaan, kepada wartawan  diruang Resum Polres Tanah Karo, Putra Sitepu mengakui rumah tangga yang dibinanya dengan M beru Meliala sudah 3 tahun. “Kami dikarunia anak tiga, dua laki- laki dan seorang prempuan. Yang pertama kini kelas V SD, kedua kelas II SD,  sementara yang kecil masih berumur 2 tahun,” kata Putra Sitepu sambil menundukan kepala.

Ketika ditanya wartawan selanjutnya, apakah ada penyesalan dirinya yang telah menyiksa isterinya, dengan sedikit agak gugup mengatakan aku sangat menyesal atas perbuatanku itu, tambahnya lagi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Albert Sianipar melalui Kasatreskrim AKP Wira Prayatna saat ditemui kuli tinta diruangannya, Jumat (15/11) pagi membenarkan penangkapan tersebut. “ Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka telah kita krangkengkan ke sel Mapolres Tanah Karo. Kepada tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2 ) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Wira.

banner 336x280