Korban Pemukulan Malah Jadi Tersangka Ditahan di Polsek Pancurbatu

banner 468x60

LAPORAN : FERRI – PANCUR BATU

Ibnu Habib Silalahi mengalami nasip apes. Sudah menjadi korban pemukulan malah berubah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Pria 20 tahun yang tinggal di Jalan Rotan Raya Nomor 120 Proyek Lama Perumnas Simalingkar Desa Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang kini mendekam di kamar tahanan Mapolsek Pancurbatu. Kini Ibnu ditahan Unit Reskrim Polsek Pancurbatu sejak Selasa (9/7) pukul 10.00 WIB.

banner 336x280

Penahanan tersebut setelah Ibnu memenuhi surat panggilan Kapolsek Pancurbatu tertanggal 08 Juli 2013 Nomor : S.Pgl/303/VII/2013/Reskrim untuk menghadap Penyidik AKP P.Samosir, SH, MH dan Brigadir Jhonrico Kaban. Sekaligus untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dari UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 352 KUH Pidana tentang penganiayaan yang terjadi Senin (24/7) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Rotan Dusun IV Perumahan Simalingkar Desa Simalingkar-A Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. Penahanan Ibnu Habib Silalahi berdasarkan pengaduan Parti sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/330/VI/2013/SU/Resta/Sek Pancurbatu tanggal 25 Juni 2013. Parti adalah isteri Adi, yang merupakan tetangga Ibnu.

Ditahannya Ibnu Habib Silalahi di Mapolsek Pancurbatu sempat mengundang perhatian keluarganya. Bahkan hal itu sempat dipertanyakannya kepada petugas di Ruang Unit Reskrim Polsek Pancurbatu. Namun petugas memberi penjelasan yang kurang pas karena Ibnu Habib Silalahi sudah lebih dahulu mengadu ke Polsek Pancurbatu sesuai surat tanda laporan pengaduannya Nomor : STPL/310/VI/2013/TBS SEK PC.Batu tanggal 24 Juni 2013 yang diterima oleh An.Kapolsek Pancur Batu Penyidik Pembantu Brigadir P.Sihaloho.

Menurut pihak keluarga Ibnu kepada wartawan Sabtu (13/7) menyatakan, bahwa dalam pengaduan Ibnu Habib Silalahi mengaku dianiaya secara bersama-sama oleh dua orang pria yang terjadi Senin 24 Juli 2013 pukul 14.30 WIB di dalam kedai tuak Jalan Kenanga Ujung Dusun IV Desa Simalingkar-A Pancurbatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 jo 351 KUHPidana. Begitu Ibnu Habib Silalahi mengadu kemudian berdasarkan surat permintaan visum lalu Ibnu Habib Silalahi divisum di Puskesmas Pancurbatu. “Hasil visum sudah ditangan polisi”, ujar keluarga Ibnu.

Kepada wartawan, diakui keluarga Ibnu bahwa sejak pengaduannya itu tidak cepat ditanggapi Polsek Pancurbatu. Pelaku yang menganiaya Ibnu hingga kepalanya luka dan berdarah dihantam batubata, pelakunya tidak ditangkap bahkan dibiarkan bebas berkeliaran. “Akibatnya kami keluarga Ibnu merasa kurang adil dan menuding polisi tidak profesional dalam penanganan dan pemerosesan perkara tersebut. Ironisnya lagi setelah Parti mengadu tanggal 25 Juni 2013, polisi langsung menyampaikan surat panggilan Kapolsek Pancurbatu kepada Ibnu Habib. Begitu Ibnu Habib Silalahi sampai di Mapolsek Pancurbatu, petugas langsung melakukan penahanan. Sedangkan Parti disaat kejadian tidak berada di tempat kejadaian perkara. “Ini namanya rekayasa”, tutur keluarga Ibnu kesal.

Kronologis kejadian hingga terjadi penganiayaan dialami Ibnu Habib dijelaskan oleh keluarga Ibnu. Katanya, ketika Ibnu Habib Silalahi duduk di warung tuak pinggir jalan umum di desa itu, seorang anak dibawah umur melintas lalu melempar punggung Ibnu dengan sebuah mancis. Akibat lemparan itu Ibnu terkejut lalu ia menanyakan sianak mengapa ia melempar. Ibnu menasehatinya agar jangan terulang lagi. Namun Ibnu sempat menokok kepala si anak tetapi tidak sampai berbahaya.

Merasa tidak senang atas nasehat Ibnu, si anak melaporkan kejadian kepada ayahnya Adi. Menerima laporan itu Adi bersama seorang anaknya Riki mendatangi Ibnu di warung tuak tersebut hingga terjadi pertengkaran. Pada kesempatan itu Adi memegang kerah baju Ibnu dan memukulnya dengan tangannya. Sedangkan Riki memukul kepala Ibnu dengan batubata sehingga mengalami luka-luka. Pada sore itu juga Ibnu Habib Silalahi melaporkan kejadian ke Polsek Pancurbatu.

“Disinilah rasa kecewa kami terhadap Polsek Pancurbatu. Sebaiknya laporan pengaduan Ibnu cepat ditanggapi dengan memanggil dan memeriksa pelaku pengeroyokan sekaligus memukul kepala Ibnu hingga luka”, kata keluarga Ibnu. Juhar Ginting yang mendampingi keluarga Ibnu mengatakan perlakuan Polsek Pancurbatu seperti itu menimbulkan kurang percaya masyarakat di Dusun IV Simalingkar-A. “Akibatnya ketika kejadian perkelahian di Desa Simalingkar A, Kamis (11/7) sehingga ada yang terluka, tidak berani mengadu karena takut malah ditahan petugas Polsek Pancurbatu. Sebab pelajaran atas kejadian yang dialami Ibnu Habib Silalahi. Ini fakta”, kata Juhar Ginting pada wartawan seraya menyatakan belum memastikan apakah pelaku yang menganiaya Ibnu ditangkap atau tidak.

banner 336x280