Briptu AG Diduga Iming-Imingi Tersangka Rp 10 Juta Agar Mengaku

banner 468x60

LAPORAN : MOPEN MALANGO – TANAH KARO

Penetapan tersangka kasus pembunuhan Antonius Sembiring (46) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Pijer Podi, Kabanjahe yang ditemukan tewas bersimbah darah, Rabu 18 Juli 2012 lalu di belakang stadion bola Samura Kabanjahe masih menyisakan tanda tanya bagi para keluarga tersangka. Menurut mereka, penetapan para tersangka diduga hanyalah sebuah rekayasa, dimana para tersangka dipaksa untuk melakukan pembunuhan sementara mereka tidak melakukannya sama sekali.

banner 336x280

Hal tersebut diutarakan oleh Ngataken Tarigan yang merupakan keluarga salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karo yakni Jaka Pramana Tarigan, Senin (17/6). Menurut Ngataken, dari hasil percakapannya dengan Jaka saat membesuknya di sel tahanan beberapa waktu lalu, Jaka bercerita tentang pemaksaan dirinya oleh pihak kepolisian untuk mengakui perbuatannya membunuh Antonius. Sementara, kata Ngataken, Jaka sama sekali tidak mengetahui tentang kasus pembunuhan itu. “Aku menandatangani BAP karena aku sebelumnya disiksa, dadaku ditendang sampai empat kali dan masih sakit sampai sekarang, tolong bawa aku ke rumah sakit pak tengah,” ujar Ngataken menirukan ucapan Jaka saat itu.

Lanjut Ngataken, menurut keterangan Jaka, dia disiksa, dipukuli dengan tangan kosong dan kadang dipukul dengan kayu agar mau mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya itu. “Memang dua minggu yang lalu pada saat aku menjenguknya, mata sebelah kirinya memang memar,” ujar Ngataken.

Hal senada juga diutarakan ibu Jaka. Menurutnya, pada saat kejadian pembunuhan Antonius, dia sedang berada di Pangururan dengan Jaka berjualan baju bekas yang menjadi pekerjaan mereka sehari-hari. “Kalau gak salah, pada saat itu kami sedang berada di pangururan selama seminggu lebih untuk menjual pakaian bekas disana. Karena, untuk memenuhi kebutuhan di rumah, kami harus berjualan, terlebih bapak dari anak-anak saya sudah tidak ada lagi,” ujar ibu Jaka sedih.

Dikatakannya, setelah dua kali polisi datang ke rumahnya guna menangkap Jaka tapi tak ketemu, karena bertepatan Jaka tak di rumah, ibu Jaka sempat mempertanyakan kepada Jaka kasus apa yang membuat dia dicari-cari polisi. Namun, Jaka menjawab dengan tegas bahwa dia tidak terlibat kasus apapun yang berhubungan dengan polisi. “Bawa aja aku ke kantor polisi mak, jumpakan aku, biar jelas. Kenapa harus takut kalau gak ada aku berbuat kejahatan,” tuturnya menirukan ucapan Jaka kala itu.

Lanjutnya, ia juga kerap mendengar keluhan-keluhan Jaka atas penyiksaan dirinya oleh Polisi untuk mau menandatangani BAP. Bahkan Jaka pernah berucap bahwa seorang oknum polisi berinisial Briptu AG mengatakan kepadanya akan memberi duit Rp 10 juta jika mengakui perbuatannya, namun Jaka menolak. “Sekai ko perlu sen, kugalari ko 10 juta, hancurkan pengacara kalak ah, artinya (berapa kau perlu duit, kubayar kau Rp 10 juta, hancurkan pengacara orang itu),” tutur ibunya menirukan ucapan Briptu AG kepada Jaka saat itu.

Saat itu, kata ibunya, Jaka menolak iming-iming yang ditawarkan oleh Briptu AG tersebut, “Gak bang, aku gak mau menerima itu, aku takut, karena aku saja tidak ada melakukan kejahatan apapun” ujar Ibu Jaka menirukan perkataan anaknya kala itu. Briptu AG kembali bertanya, “Apa yang kau takutkan?”, lalu dijawab Jaka, “Aku takut berdosa bang,” ujar Jaka saat itu kata Ibunya.

Sementara, kata keluarga Jaka, melihat kondisi tubuh Jaka saat ini yang masih sakit, terlebih dibagian dada akibat sejumlah tendangan dari Briptu AG, pihaknya berharap agar polisi mengizinkan Jaka untuk divisum guna pembuktian penyiksaan yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian. “Kami berharap agar kepolisian memberikan izin guna visum, guna mencari kebenaran penyiksaan ini, karena untuk mengungkap sebuah kasus tidak harus menggunakan kekerasan,” ujar Ngataken.

banner 336x280