LAPORAN : SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE
Perseteruan masyarakat kontra Pemkab Karo untuk pempertahankan lahan Mbalbal Nodi (Perjalangen) di Kecamatan Lau Baleng yang berbatasan langsung dengan Aceh Tenggara kini telah masuk ranah hukum karena kedua kubu saling membuat pengaduan di Mapolres Karo.
Tak mau kalah dirinya telah diadukan warga ke Polres Karo tuduhan kasus perusakan, Camat Lau Baleng, Drs. Adil Sembiring pun langsung mengadukan Kades, Dosen Perangin-angin beserta warganya dan dua orang Notaris berinisial A. Ginting dan R Br Ginting yang disinyalir terlibat dalam pembuatan surat jual beli tanah yang masuk areal lahan Mbalbal Nodi yang diklaim Pemkab Karo sebagai asset daerah sesuai petunjuk dalam surat yang dikeluarkan tahun 1973 semasa kepemimpinan Bupati Karo, Tampak Sebayang ditandatangi Plt Sekda, Ingan Manik.
“Persoalan ini sudah kita serahkan keranah hukum untuk mengungkap siapa saja aktor yang terlibat pembuatan akte jual beli yang dimiliki warga yang masuk areal Mbalbal Nodi,” ujar Camat saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Selasa (7/5) sekira jam 15.30 wib. “Selain warga, Kepala Desa dan dua orang Notaris, Aswin dan Riahnita secara resmi sudah kita adukan ke Polres Karo karena mereka terlibat dalam pembuatan akte jual beli lahan,” ujarnya sembari membeberkan adanya keterlibatan dua orang Notaris ternama sesuai copy akte jual beli milik masyarakat yang dipegang olehnya sehinga turut diadukan ke Polres Karo.
Namun, saat disinggung terkait adanya pengaduan dari warga ke Polres Karo dengan tuduhan perusakan lahan dan rumah milik warga, Adil Sembiring pun berkelit langsung mencatut bahwa pembersihan lokasi areal Mbalbal Nodi sudah sesuai dengan surat perintah Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti. “Pembersihan lahan itu sudah sesuai dengan adanya surat perintah dari Bupati Karo yang kita terima. Jadi tidak ada semua itu,” ujar Camat Lau Baleng terkesan membela diri.