Mau Nyabu, Bapak 1 Anak Gadai Kereta

banner 468x60
  • Pas Mau Makek Keburu Ketangkul. Ya, Gol lah

LAPORAN : MOPEN MALANGO – TANAH KARO

Seorang warga berinisial DS (28) warga Jalan Kejora, Gang Aneke, Berastagi, Kabupaten Karo harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, bapak satu itu ditangkap Tim Buser Sat Narkoba Polres Tanah Karo, Selasa (2/4) sekira pukul 21.00 Wib dari kediamannya.

banner 336x280

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket kecil berisi sabu-sabu, 2 buah mancis, 1 kotak rokok berisi pipet bening yang sudah dibengkokkan, 19 lembar plastik klip warna bening berles merah dalam keadaan kosong dan 11 lembar plastik klip yang sudah dirobek. Malam itu juga tersangka berikut barang bukti tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanah Karo guna dimintai keterangannya diruang Sat Narkoba.

Saat ditemui wartawan diruang penyidik, Rabu (3/4) siang, DS mengakui barang haram itu adalah miliknya. “Untuk beli sabu-sabu itu, aku terpaksa gadaikan kereta seharga Rp 400 ribu,” kata DS yang mengaku berpendidikan hanya sampai kelas I SMP itu.

“Aku dah kenal sabu selama setahun bang. Saat aku butuh barang haram itu, aku tak punya duit karena aku tak punya kerjaan tetap, dan terpaksa aku gadai kereta ku. Pas mau makek malam itu keburu petugas datang,” katanya lagi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SIk MT melalui Pjs Kasat Narkoba AKP Syarifuddin Lubis saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya membenarkan penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka telah dijebloskan ke sel, sementara barang buktinya telah kita amankan. “Kepada tersangka dijerat pasal 114, 112 dan 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 16 tahun penjara,” tegas Syarifuddin.

banner 336x280