Kejaksaan Bakar Ganja Dan Sabu-Sabu

banner 468x60

LAPORAN : JHON GINTING – KABANJAHE     

Kejaksaan Negeri Kabanjahe bersama Unsur Pemkab Karo melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti Narkoba. Adapun yang di musnakan berupa Ganja kering sebanyak 20,639 (enam ratus tiga puluh sembilan Gram) dan sabu sabu sebanyak 52,14 Gram serta Puluhan Batan Ganja.

banner 336x280

Turut hadir dalam acara pemusnahan adalah Unsur Muspida Kabupaten Karo Diana Elisen Sembiring, Polres Karo di wakili Kasat Narkoba di hadiri oleh Iptu Kristop Tambunan Pengadilan Negeri Di hadiri oleh Reynaldo MH, Tambunan SH serta sejumlah wartawan termasuk kru SUMUTBERITA.com bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabanjahe pada Senin (01/04) sekitar pukul 10.00 Wib, yang nilainya di taksir mencapai ratusan juta Rupiah.

Dasar pemusnahan barang haram tersebut mengacu pada surat kepala Kejaksaan Negeri Medan tentang pemusnahan barang sitaan/barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering dan sabu sabu serta batang Ganja.

Andre Sudarmaji SH selaku dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe yang di Konfirmasi di lokasi Pemusnahan barang Bukti Ganja dan Sabu tersebut menuturkan, bahwa pemusnahan tersebut di lakukan setelah adanya putusan yang ingkrah (Berkekuatan Hukum) dari PN Kabanjahe sebanyak 39 kasus terhitung mulai dari nov 2011- maret 2013, dan mengantisipasi agar seluruh narkoba tersebut tidak dapat di pergunakan lagi, Ujar Andri Singkat pada wartawan

banner 336x280