LAPORAN : JOHN GINTING/ MOPEN MALANGO – TANAH KARO
Selamat Tarigan (44) tentunya tidak bisa lagi mengemudi mobil Persada Nusantara (PN) trayek Angkutan khusus Kota Kabanjahe. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir Angkot (angkutan kota) ini, ketahuan menyimpan Fsikotropika golongan satu jenis ganja siap pake sebanyak 1 Ons di dalam topi rimba warna merah yang sedang dipakainya, Sabtu (9/3) sekira pukul 19.30 Wib.
Ceritanya, sopir angkot yang bermukim di Jalan Mariam Ginting, persisnya Simpang Enam Kabanjahe itu sedang asyik menikmati minuman Tuak. Di lapo tuak milik Marga Ginting yang berjualan di Laudah Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe tersebut dirinya baru siap ngelinting daun ganja lantas menghisapnya, namun gelagat sopir angkot dibarengi alunan musik terpantau petugas Satuan Reskrim Opsnal Polres Karo.
Bripka Herson Barus dan Briptu Antonius Gurusinga oknum petugas Opsnal Polres Karo yang mendapat informasi dari masyarakat tidak menyianyiakan informasi tersebut. Tanpa buang waktu petugas mengadakan pengerebekan serta pengeledahan. Alhasil, dari antara mereka pengunjung lapo tuak ada yang merasa gugup melihat kedatangan oknum mengaku polisi, dan didalam topi rimbanya terlihat agak menonjol keatas oleh petugas menyuruh membuka topi tersebut ternyata berbungkusan ganja.
Untuk pengembangan lebih lanjut, sopir angkot Persada Nusantara itu beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan. Dihadapan juru periksa, Selamat Tarigan mengaku daun ganja itu hanya untuk pake-pakeanya. Selepas keliling mencari penumpang sebagai sopir, tiap sore minum tuak sembari make ganja. ”Aku beli ganja cuman untuk pake-pakean ku aja, karena siap narik mobil angkot aku sering ngelinting sembari minum tuak biar pegal-pegal di badan hilang, serta enak untuk makan,” ujar pria Suku Karo ini menyesali perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Karo AKP Syarifudin Lubis melalui Kasubbag Humas Polres Karo AKP Sayuti Malik saat di konfirmasi wartawan membenarkan dengan adanya menangkap Sopir angkot Persada Nusantara (PN) di kawasan Lapo Tuak Kabanjahe. ”Kini tersangka dan barang bukti 1 ons ganja telah kita amankan, dan tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Karo,” ungkap Sayuti singkat.