LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN
Soal munculnya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dalam proyek swakelola tahun anggaran 2012, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada pekerjaan Plat Beton, ditanggapi serius oleh Wakil Ketua Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) Riswandi, ketika diminta komentarnya, Senin (4/3), di Medan.
Kata Riswan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) harus segera melakukan pemeriksan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU)Kabupaten Deliserdang, Herry Lubis, Kasi Rehabilitasi/Jalan dan Jembatan, Anwar B Harahap, jika benar pihak pemborong melakukan kecurangan.
Hal ini dilakukan, sambungnya, agar tidak muncul image di mata masyarakat, bahwa Kejatisu tebang pilih dalam melakukan pengusutan terhadap kasus proyek swakelola, yang saat ini dihadapi Kepala Dinas PU Deliserdang, Ir Faisal, beserta bawahannya.
“Saya menduga, proyek swakelola ini sepertinya atas inisiatif sendiri, dengan mengalihkan kegiatan- kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang, dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola,” katanya.
Menurutnya, pengalihan kegiatan bersifat tender menjadi swakelola harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan kemudian diajukan ke badan legislatif (DPRD) untuk dibahas dan mendapat persetujuan.
Sekadar latar, dari informasi yang didapat, Dedi Junaidi selaku pemborong mendapat pekerjaan Plat Beton sebanyak 14 titik di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada tahun 2012 lalu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang.
Diketahui, pemeriksaan pekerjaan ini diperiksa oleh Kabid Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Herry Lubis, dan direncanakan oleh Kasi Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Anwar Bangun Harahap, serta disetujui oleh Ir Faisal selaku kepala Dinas.
Awal munculnya masalah ini disebabkan pihak pemborong diduga melakukan kecurangan.
Dimana, ring balok/balok pikul yang seharusnya berukuran 12 mili dan 10 mili, diduga diganti dengan ukuran 8 mili dan 9 mili. Lalu, lantai atas yang seharusnya menggunakan besi ukuran 12 mili dan 10 mili, juga diganti dengan ukuran yang tidak sesuai.
Menanggapi hal ini, Dedi Junaidi selaku pemborong ketika dihubungi wartawan beberapa waktu mengatakan, bahwa pekerjaan yang dikerjakannya sudah sesuai dengan progres pekerjaan yang ditentukan oleh Dinas PU Deli Serdang.
“Gak benar itu bang. Besi yang saya gunakan ukurannya sudah sesuai dengan apa yang ada dalam progres pekerjaan. Itu data yang lama bang, dan pekerjaannya pun telah selesai,” ujar dedi.
Terpisah, salah seorang pegawai di Dinas PU Deliserdang yang enggan namanya dicantumkan ketika dihubungi mengatakan, agar menemui pemborong yang mengerjakan proyek tersebut.
“Jumpai Dedi aja bang, dia pemborongnya,” katanya. Ia juga menjelaskan, bahwa dalam progres pekerjaan tersebut besi yang digunakan adalah besi ukuran 10 mili dan 12 mili.