LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Suhartanto SH akhirnya memvonis mantan Bendahara Sekdakab Langkat Yantini Syafriani SH dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp.50 Juta subside 1 bulan kurungan.
Dalam amar putusan (vonis) yang dibacakan, Kamis (28/2) di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan, disebutkan dalam memeriksa perkara terdakwa Yantini Syafriani ini majelis hakim beda pendapat, dimana salah seorang hakim anggota Ahmad Drajat SH berpendapat terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Stabat.
Sementara dua hakim lainnya berpendapat sebaliknya, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider. Hakim anggota Ahmad Drajat SH menilai tindakan terdakwa mengenai cek sebesar Rp.1.527.110.575,- sudah sesuai dengan Tupoksi selaku bendahara
Sekdakab Langkat. Dimana administrasinya telah diserahkan secara utuh kepada Junaidi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Keuangan. Selanjutnya terdakwa hanya menerima laporan dari Junaidi, sehingga dengan demikian terdakwa dalam kasus ini tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Dan diakhir putusannya, majelis hakim diketuai Suhartanto SH menyatakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa Yantini Syafriani tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti dalam dakwaan subsidair bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan dihukum membayar denda sebesar Rp.50 Juta subsider 1 bulan kurungan.
Menanggapi vonis ini ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Usai sidang Edi Purwanto SH penasehat hukum terdakwa kepada wartawan, mengatakan sangat menyesalkan adanya beda pendapat diantara majelis hakim yang terdiri dari 3 hakim tersebut.
Padahal berdasarkan temuan audit BPK RI bahwa yang bertanggung jawab adalah Drs.H.Surya Djahisa Msi selaku Sekdakab Langkat saat itu.
“Sementara perbuatan klien kami (terdakwa Yantini Syafriani) hanya merupakan kesalahan administrasi saja, sehingga jelas tidak ada sama sekali penyalahgunaan kewenangan jabatan seperti yang diputuskan majelis hakim,” kata Edi Purwanto.
Dan dari amar putusan tersebut, ketua majelis hakim terkesan takut akan kebenaran fakta hukum yang terungkap dipersidangan selama ini.
Menurut Edi Purwanto, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan Kajatisu ke Kejaksaan Agung RI, agar segera mengusut Surya Djahisa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana penyusunan neraca awal dan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2008 di Pemkab Langkat.