LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN
Pihak pemborong yang mengerjakan proyek swakelola di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, dinilai layak dijadikan tersangka jika memang benar pihak pemborong melakukan kecurangan.
“Kalau memang benar besi yang digunakan tidak sesuai dengan progres yang ada, maka pemborong bisa dijadikan tersangka,” kata praktisi hukum Maradu Simangunsong SH, ketika diminta komentarnya, Rabu (27/2).
Ia juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut tuntas pengerjaan Plat Beton di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang ini.
“Kalau memang besi yang telah diatur dalam progres pekerjaan harus digunakan, ya gunakanlah. Kalau sudah diganti, itu namanya curang, dan masuk kategori korupsi, harus diusut itu,” tegasnya.
Menurut Maradu, meski pengerjaannya telah selesai, namun temuan awal adanya indikasi korupsi ada. Diantaranya, dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai progres.
Lalu, pengerjaan proyek diduga dikerjakan di tanah garapan. “Ini bisa dijadikan bukti awal bagi Kejatisu untuk segera melakukan penyelidikan. Bila perlu, pihak Kejatisu membongkar kembali pekerjaan itu. Hal ini dilakukan, agar bisa mengetahui, apakah benar besi yang digunakan pemborong sesuai dengan progres pekerjaan,” bebernya.
Ia berharap, Kejatisu jangan hanya menunggu laporan saja. “Dengan adanya berita ini, maka bisa dijadikan bukti awal untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sekadar latar, pada pemberitaan sebelum, meski Kepala Dinas PU Deliserdang, Ir Faisal, sedang menghadapi persidangan dalam kasus dugaan korupsi proyek swakelola tahun anggaran 2008 dan 2010, namun praktek dugaan korupsi proyek swakelola tetap berlanjut.
Buktinya, pada tahun 2012 lalu, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Dinas PU Deliserdang melakukan pengerjaan Plat Beton di Jalan Serba Guna, Pasar IV, Helvetia.
Disini, pihak kontraktor/pemborong yang diketahui bernama Dedi Junaidi, diduga melakukan kecurangan.
Dari informasi yang didapat, kecurangan yang dilakukan pihak pemborong antaranya, menukar ukuran besi yang telah ditentukan dalam progres pekerjaan.
Dimana, besi ring balok/balok pikul yang seharusnya berukuran 12 mili dan 10 mili, diduga diganti dengan ukuran 8 mili dan 9 mili. Lalu, lantai atas yang seharusnya menggunakan besi ukuran 12 mili dan 10 mili, juga diganti dengan ukuran yang tidak sesuai. Anehnya, pekerjaan ini diduga dikerjakan di lahan tanah garapan.
Dedi Junaidi, ketika dihubungi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pekerjaan yang dikerjakannya sudah sesuai dengan progres pekerjaan yang ditentukan oleh Dinas PU Deliserdang.
“Gak benar itu bang. Besi yang saya gunakan ukurannya sudah sesuai dengan apa yang ada dalam progres pekerjaan. Itu data yang lama bang, dan pekerjaannya pun telah selesai,” ujar Dedi.
Sementara itu, salah seorang pegawai di Dinas PU Deliserdang ketika dihubungi wartawan mengatakan, agar menemui pemborong yang mengerjakan proyek tersebut.
“Jumpai Dedi aja bang, dia pemborongnya,” katanya. Ia juga menjelaskan, bahwa dalam progres pekerjaan tersebut besi yang digunakan adalah besi ukuran 10 mili dan 12 mili. Namun, ia enggan menjelaskan kapan pekerjaan ini dilaksanakan.
Sementara, dari progres pekerjaan diketahui, pekerjaan ini merupakan perbaikan Plat Beton yang disurvey oleh Ahmad Daili, direncanakan oleh Anwar Bangun Harahap selaku Kasi Rehabilitasi/Pemeliharaan Jembatan, Herry Lubis selaku Kabid Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, di gambar oleh Agus Anhari Harahap dan diketahui oleh Ir Faisal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang.