LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali memeriksa dua saksi baru yang bertugas di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Pemeriksaan dilakukan guna pengembagan kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp4 miliar.
Dua pejabat di Pemprovsu tersebut yakni, Kepala Bagian (Kabag) Kas Daerah (Kasda) Pemprovsu Yusuf Rangkuti, dan Zulkifli Kabag Akuntansi pemprovsu yang saat ini menjabat. “Hari ini penyidik Kejatisu memeriksa Kabag Kasada Pemprovsu Yusuf Rangkuti dan Zulkifli Kabag Akuntansi Pemprovsu, keduanya masih diperiksa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum Marcos Simaremare, Selasa (26/2).
Disinggung mengenai mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) tahun 2004-2009, Ridwan Bustan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan sudah sejauh mana pemeriksaan, Marcos menjelaskan, akan mendalami dan mencocokkan data yang ada dengan beberapa saksi, baru akan memeriksa tersangka. “Ada prosedur yang harus dijalani. Sudah selesai didalami baru lah diperiksa tersangka,” ketusnya.
Itu pun menurut Marcos, tidak akan menutup kemungkinan akan segera memeriksa tersangka Ridwan Bustan apabila muatan dari hasil data dan keterangan saksi yang dikaitkan telah memiliki nilai yang kuat pada tersangka. ” Tergantung muatan dari hasil pemeriksaan saksi yang dikaitkan dengan dengan tersangka. Kalau sudah ada bukti yang cukup, saksi ya sudah sampai disitu, kita langsung periksa tersangka,” beber Marcos.
Ditanyai mengenai adanya keterlibatan anggota DPRDSU dalam kasus itu, Marcos menyampaikan, tentunya akan memeriksa anggota dewan bila mana ditemukan keterkaitan dengan pemeriksaan beberapa saksi sebelumnya. “Kita lihat dulu pemeriksaan saksi saat ini, tentunya akan dikaitkan dengan anggota dewan, dan mencari data-data lain,” katanya.
Sekadar latar, sebelumnya penyidik Kejati Sumut telah menetapkan Ridwan Bustan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) tahun 2004-2009 sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana TKI pimpinan dan anggota DPRD Sumut sebesar Rp4 miliar dari anggaran Rp7,4 miliar. Mulanya, dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) diperuntukan untuk pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Namun, Mendagri Mardiyanto kala itu menjabat membatalkan PP No/2007 dan Permendagri No 21/2007 dan meminta kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan untuk segera mengembalikan dana TKI tersebut dengan beberapa tahapan atau pencicilan.
Poin No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatanggani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, disebutkan dalam poin ketiga surat mendagri dengan nomor 700/08/SJ tanggal 5 Januari 2009, prihal pengembalian tunggakan TKI dan biaya penunjang operasional pimpinan dan anggota DPRD yang berbunyi, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 21/2007 dan peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2007, pimpinan dan anggota DPRD terkait yang belum membayar juga melunasi penyelesaiannya, akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Anggota DPRD Priode 2004-2009, mendapat dana tunjangan komunikasi intensif sekitar Rp 7,4 milyar. Ternyata, ada perubahan regulasi peraturan dalam negeri dan mereka disuruh mengembalikan dana tersebut. Namun yang disetor hanya Rp 3,4 milyar, sedangkan Rp 4 milyar belum disetor hingga sekarang” jelas
Marcos, Senin (18/2) lalu.
Kemudian, pada 21 Januari 2013, pihak Kejati Sumut mulai mengusut pengembalian dana TKI pimpinan dan anggota DPRD Sumut dan menetapkan Ridwan Bustan sebagai tersangka pada 31 Januari 2013, atas dugaan korupsi pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009.
Guna pengembangan penyidikan, Kejati Sumut lalu memanggil tiga pejabat di DPRD Sumut. Diantaranya, Kabag Keuangan Sekwan DPRDSU, Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran Sekwan DPRDSU, Muhammad Ali Nafia dan Sekwan DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan.