Jual Sabu, Pegawai UISU Disidangkan

LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN

Ilustrasi

Joni Ropinto (49), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/2). Pasalnya, pria yang bekerja sebagai pegawai di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ini didakwa jaksa melanggar pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bondan Subrata SH didepan majelis hakim dipimpin M Aksir SH menyebutkan, kejadian ini berawal pada tanggal 4
Oktober 2012 lalu.

Saat itu, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Turi, Gang UISU, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota. Atas dasar inilah, para petugas lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan akhirnya sampai ke pengadilan. Terpisah, dari keterangan terdakwa dipersidangan diketahui, bahwa sabu dibeli dari Faisal (DPO). “Aku beli darinya (Faisal, red) seharga Rp500 ribu,” katanya sambil berlinang air mata.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, dan keterangan terdakwa serta para saksi, majelis memutuskan mengundurkan persidangan hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.