LAPORAN : FERRI – LUBUK PAKAM
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Deliserdang Iptu Bambang Prayetno S.sos (foto) buang badan terkait tangkap lepas dump-truk BK 9625 CG yang diciduk pihak kepolisian dari lokasi penambangan Galian C illegal beberapa waktu lalu.
Buktinya, saat ditemui di Mapolres Ds baru-baru ini, Kanit tersebut malah melontarkan berbagai alasan dan pertanyaan, mulai dari warna dan bentuk truk yang dimaksud. Bahkan pernah menyodorkan uang pecahan Rp 50 000,- kepada wartawan seraya menyarankan agar masalah tersebut dipertanyakan kepada oknum juper di ruang idik IV.
Parahnya lagi, Senin (18/2) saat hendak ditemui di ruang kerjanya dengan didampingi Kasubbag Humas Polres Deliserdang AKP Abdul Hamit Sitorus, malah Kanit tipiter Polres-Ds tersebut menghindar dan terkesan mengelak dengan alasan ada panggilan dari atasannya.”bentar ya, saya dipanggil kasat’’, ucap perwira yang memiliki dua balok warna emas dipundaknya itu seraya meninggalkan wartawan.
Sebelumnya diketahui, pegrebekan lahan Galian C illegal di lahan PTPN II Kebun Limau Mungkur Afd V Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang yang dikabarkan masih memiliki Hak Guna Usah (HGU) masa berlaku sampai 2028 mendatang, pada Jumat (25/1) lalu, satu unit truk tanah BK 9626 CG ciduk pihak Polres Deliserdang dibawah kendali Iptu Bambang Prayetno S.sos yang turun langsung ke lokasi.
Dilokasi, terdapat barang bukti puluhan truk dan empat eskavator. Namun anehnya, pihak kepolisian hanya menyita satu unit truk BK 9625 CG dan selanjutnya di boyong ke Mapolres-Ds yang dikawal Roy Aritonang dari Sat Reskrim. Sedangkan barang bukti lainnya ditinggal tanpa memasang police line (garis polisi).
Menyikapi permasalahan tersebut, praktisi hukum Lawyer Julheri Sinaga SH menghimbau Kapolres Deliserdang mengusut kasus tersebut dan jika benar oknum yang bersangkutan terbukti melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang jabatan, maka diminta kepada Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patria Negara SH SiK MSi agar menindak bawahannya itu, ujar Julheri Sinaga.