LAPORAN : PARDY SIMALANGO – KABANJAHE
Kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap wartawan yang dilakukan Big Bos judi togel Agus Usdeg Gurning alias UG terhadap salah seorang wartawan terbitan Medan John Junaidy Ginting terkait pemberitaan di media cetak atau koran tentang bisnis haramnya sehingga Usdeg Gurning merasa gerah, dan melakukan tindakan arogansi dan penganiayaan dengan cara mencekik leher dan memijak-mijak korban.
Terkait hal itu, Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Karo, Dikson Pelawi yang didamping Ketua LSM Panji Demokrasi, Chici Ardy angkat bicara. Kepada sejumlah wartawan termasuk kru SUMUTBERITA.com, Selasa (19/2) di seputaran Tugu Bambu Runcing Kabanjahe mengatakan tindakan dari bandar togel tersebut telah melanggar UU pokok PERS.
“Hentikan Kekerasan Terhadap Journalis, karena kekerasan itu tidak mencerminkan budaya adat Karo. Wartawan adalah wadah sumber informasi yang dilindungi Undang-Undang Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Journalis. Jadi, masyarakat khusus warga yang bermukim di Tanah Karo sekali lagi diingatkan jangan main hakim sendiri terhadap para kuli tinta. Mari kita sama sama memahami dan menghayati apa sebenarnya tugas pokok wartawan sebagai fungsi kontrol sosial dalam mencari informasi publik,” ujar Dikson.
Lanjut diutarakannya, “Kebebasan PERS diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan investigasi kasus, mencari informasi yang faktual dari masyarakat luas sehingga diketahui publik. Dan perlu ditegaskan apabila adanya pemberitaan yang terbit di koran yang isi beritanya dianggap seseorang merasa dipojokkan atau instansi tercemar sehingga narasumber atau oknum-oknum yang tertuang dalam berita, agar melayangkan surat bantahan kepada redaksi terkait, bukan meminta kebenaran kepada wartawan selaku penulis berita,” terang Dikson lagi.
Diharapkannya kepada wartawan, ketika peliputan dalam mencari informasi berita supaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan ataupun terhadap oknum yang bakal menjadi isi pemberitaan untuk perimbangan berita sehingga tidak menyalahi aturan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam UU Pokok PERS serta Kode Etik Journalis,” ujar Dikson penuh harap.