LAPORAN : PARDY SIMALANGO – TANAH KARO
Terkait keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Bupati Karo atas nama DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang digunakannya sebagai salah satu persyaratan administrasi pada saat pencalonannya sebagai calon Bupati Karo pada Pilkada Kabupaten Karo 2010, tampaknya jajaran Polres Tanah Karo tidak main-main dengan pengungkapan kasus tersebut. Terbukti, kasus ijazah yang diduga palsu tersebut, berkas pemeriksaannya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SIk MT yang dikonfirmasi, Senin (18/2) mengakui bahwa berkas SKPI Bupati Karo sudah dalam tahap penyidikan. ”Masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kemajuan perkembangan penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Tanah Karo patut kita apresiasi positif. Dengan terang benderangnya kasus ini maka harapan masyarakat Tanah Karo tampaknya akan segera terjawab.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kejaksaan Negeri Kabanjahe Dr. Setyo Utomo SH Mhum melalui bidang informasi Jimmy Munthe SH ketika dikonfirmasi, Senin (18/2) diruang kerjanya menyebutkan bahwa baru-baru ini Kejari Kabanjahe sudah menyurati Polres Karo untuk meminta perkembangan penanganan perkaranya.
“Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang terdahulu tidak disebutkan tersangkanya tetapi hanya disebutkan kasus Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” terangnya.
Sekedar mengingatkan, bahwa SKPI atas nama Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sudah menunjukkan perkembangan. Kepolisian Resort Tanah Karo juga disebut-sebut sudah menetapkan Amiruddin SP mantan Kepala Sekolah SMK Negeri II Medan sebagai tersangka.
Dari berbagai sumber di lingkungan Mapolres Karo yang mohon jati dirinya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa untuk penyidikan lebih mendalam Polres Karo belum melakukan penahanan terhadap tersangka.