LAPORAN : PARDY SIMALANGO – TANAH KARO
Polres Tanah Karo amankan 2 orang dalam kasus narkoba jenis sabu sabu beberapa hari lalu di areal Stadion Samura, Kabanjahe. Selain membawa para tersangka berikut barang bukti, polisi juga menemukan senjata api jenis revolver rakitan.
Sesuai keterangan Kasat Narkoba AKP Safaruddin, penangkapan tersangka berlangsung setelah pihaknya menerima masukan masyarakat soal keterlibatan kedua tersangka atas nama Abed Nego Sitanggang ( 27), warga Jalan Irian dan M Amin Arman (40), penduduk Jalan Kota Cane, Komplek Penerangan Kabanjahe dalam kasus pemakaian sabu sabu.
Hasil investigasi menemukan dua orang tadi di Samura, selanjutnya setelah diamankan para tersangka sempat dibawa ke beberapa tempat antara Jalan Irian – Lau Pinggan, bersama barang bukti berupa sabu sabu seberat 0,09 gram lengkap dengan alat hisap, mobil jenis Xenia BK 1330 KA dan senjata api diboyong ke Mapolres Tanah Karo.
Sempat ada dugaan kalau para tersangka ini ada kaitannya dengan kasus perampokan dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Jalan Lintas Kabanjahe – Pematang Siantar, tepatnya Desa Mulia Rayat , Kecamatan Merek, Tanah Karo Senin (4/2) sekira pukul 01.00 WIB .
Dalam kasus itu para pelaku memanfaatkan jalanan rusak untuk membawa kabur satu unit truk colt Diesel BK 8124 CC berikut puluhan ton biji pinang dan 3 goni jengkol berikut drom kosong, beruntung korbannya supir dan kernetnya selamat, sedangkan kerugian dalam kasus tersebut ditaksir sekitar tiga ratus juta rupiah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw melalui KBO Reskrim Ipda Arus Ginting ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya Rabu (6/2) sekitar pukul 21.30 WIB membenarkan penangkapan kasus narkoba itu oleh anggota Reskrim.
Dalam penangkapan itu pihaknya menemukan senpi jenis pistol Revolver rakitan dan beberapa butir pelurunya. Setelah dilakukan pemeriksaan sementara pemilik senpi itu adalah Abed Nego Sitanggang.
“ Abed Nego Sitanggang mengaku bahwa pemilik senpi itu dirinya,” kata KBO Reskrim. Pemilik senpi tanpa izin itu, dikenakan pelanggaran kepemilikan senjata api sebagaimana disebutkan dalam UU Darurat No 2 tahun 1951. Namun, yang menyangkut ketersangkutan pada aksi kejahatan perampokan, Ginting menyebutkan masih dalam proses pihaknya.
“ Kita masih proses dua kasus yang kemarin berlangsung, baru ada kepastian soal pelanggaran kepemilikan senjata api, yang lain masih proses, Kini keduanya masih diperiksa secara intensif, sementara 1 buah senpi rakitan jenis revolver berikut 1 buah mobil Xenia BK 1330 KA telah kita amankan sebagai barang bukti,” ujar Ginting dari ujung telepon selulernya.