- KBO Ipda A.Ginting Sarankan ‘Damai’
LAPORAN : SEMPURNA/ LAMHOT – KABANJAHE
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD-LSM LAKI) Kab Karo, menggiring permasalahan dugaan penipuan pihak Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Kanca BRI-Tbk) Kabanjahe terhadap nasabahnya ke ranah hukum, Rabu (6/2) di MapolresTanah Karo Jln Veteran Kabanjahe,Karo. Menurut Ketua LSM LAKI Kab Karo Alben Sinurat selaku pihak penerima kuasa penanganan masalah dari korban, permasalahan antara pihak BRI Kabanjahe dengan nasabah atas nama, Sami Sara Br Ginting dengan No Rek 0144-01-001505-50-0 warga Desa Barus Jahe Kec Barus Jahe , Karo, sudah tertimbun 5 (lima) tahun lamanya, karena pihak nasabah tidak mengetahui atau tidak mencermati langkah dan system yang dibuat pihak Bank.
Dikatakannya, indikasi penipuan ini terjadi pada tahun 2008, ketika sang suami dari Sami Sara Br Ginting yang berprofesi sebagai personil Polri yang bertugas di Jajaran PolresTanah Karo mengajukan pinjaman sebanyak Rp.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) ke Bank BRI Cabang Kabanjahe dengan perjanjian membuat system administrasi dengan memotong gaji sang suami nama Sukiman Barus secara otomatis yang pada saat itu berpangkat Bripda.
Setelah seluruh berkas persyaratan rampung, pihak BRI memasukkan dana yang dimohonkan nasabah ke rekening Sami Sara Br Ginting tertanggal 07-08-2008. Tanpa memperhatikan buku tabungan berapa jumlah nilai uang yang dimasukkan pihak bank, istri oknum Polri ini pun langsung mengambil sebagian dana yang sudah masuk. Mengingat Sami Sara sudah menjadi nasabah BRI Kabanjahe sejak tahun 2007 (setahun sebelum minjam-red), pencatatan simpan (tabung) dan tarik di buku Britama pun sudah padat, sehingga nasabah ini tidak begitu mencermati jumlah uang , terlebih lebih didalam buku tabungan masih ada saldo diatas puluhan juta.
Namun baru baru ini, saat berencana melakukan pinjaman kembali dengan system maju lunas, timbul kecurigaan atas perbandingan suku bunga yang diterapkan pihak bank yang selama ini dinilai terlalu tinggi. Setelah diamati, ternyata uang yang ditransfer pihak tertanggal 07-08-2008 hanya sebesar Rp.70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah).
“Nah, disinilah yang menjadi permasalahan, makanya kita melakukan konfirmasi berulang-ulang terkait dugaan penipuan ini. Namun, Kepala Kanca BRI Kabanjahe selalu mengutarakan kebenarannya. Paling menganehkan, Herman Depati sempat menuding bahwa Sukiman Barus ada selingkuh, namun dia tidak menjelaskan versi selingkuh yang dituding.
“Mengingat delik-delik Herman Depati yang terlalu membalikkan fakta hingga disinyalir merusak nama baik nasabah, kami pun (nasabah dan LSM) membuat kesepakatan, untuk menggiringnya ke proses hukum. Namun, begitu sampai di Polres dengan kelengkapan berkas yang saya bawa, malah dianjurkan untuk duduk satu meja dengan pihak bank,” ujar Sinurat heran dengan sikap pihak Polres Karo.
Sementara itu, pihak nasabah atas nama Sami Sara Br Ginting didampingi suaminya Briptu Sukiman Barus, Rabu (6/2) di Kabanjahe mengamini semua penjelasan oleh ketua LSM LAKI Kab Karo. “Apa yang dikatakan Sinurat itu benar semua, hanya saja dari yang 10 juta, masih ada pemotongan asuransi sebanyak Rp. 700.000 selama 4 tahun,” kata Sami Sara Br Ginting.
Kepala Kanca BRI Kabanjahe Herman Depati, saat dikonfirmai wartawan baru baru ini, mengatakan bahwa pihaknya sudah ada membuat solusi dengan anak kandung dari Sukiman Barus yang juga merupakan anggota personil Reskrim Polres Karo. “Saya sudah ketemu dengan Esron anak dari ibu Sami Sara,” ujarnya lewat SMS.
Namun, Bripka Hesron Barus, membantah perkataan Herman Depati, yang dikirimnya lewat telepon selulernya melalui pesan singkat (SMS). ”Gak benar itu bang, bohong dia, aku saja tidak pernah ketemu sama dia,” Ujar Hesron singkat.
Kapolres Karo AKBP Marcelino Sampouw melalui Kaurbin Ops Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda A Ginting saat ditanyai wartawan, Rabu (6/2) pihaknya telah memberikan saran positif kepada ketua LSM LAKI Kabupaten Karo.