- Pembeli dan Pihak SPBU Terancam UU No 22 Tahun 2001
LAPORAN : PARDY SIMALANGO – TANAH KARO
Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo dibawah pimpinan AKP Wira Prayatna SH S.Ik menangkap 1 unit kendaraan jenis zebra D 1,3 Nopol BK 8914 DU sarat muatan 25 Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin, Jumat (1/2) sekira pukul 22.10 Wib di Jln Veteran persis depan Bakso Suroso, Kabanjahe.
Terjadinya penangkapan kendaraan bermuatan BBM yang dikendarai Mauli Siregar (32) ini berdasarkan banyaknya informasi tentang bebasnya pihak-pihak SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi terhadap masyarakat tanpa mengatongi sepucuk surat yang resmi dari pihak berkompeten.
Sesuai keterangan Siregar di Mapolres Karo, bahwa BBM yang diangkutnya dibeli dari SPBU No.14221241 yang berada di Jln Jamin Ginting Simpang Tiga Mesjid Raya hendak dipasarkan di Kecamatan Lau Baleng dan Mardingding.
Menurutnya, dirinya hanya sebatas pekerja dalam kegiatan yang terduga ilegal itu, karena diakuinya bahwa pemilik kendaraan dan BBM bensin tersebut adalah seorang oknum aparat TNI berinisial ASR yang bertugas di Tanah Karo.
Sementara itu, saat ASR dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/2) sekira pukul 14.30 wib dikediamannya mengakui bahwa angkutan yang bermuatan 25 jerigen berisi BBM bensin tersebut yang saat ini ditahan petugas Polres Karo adalah miliknya.
Oknum aparat yang mengaku tidak lama lagi pensiun ini, mengakui BBM tersebut hendak dipasarkan di wilayah Kecamatan Lau Baleng dan Mardingding. Dia mengamini bahwa kegiatan ini sudah 15 tahun dilakoninya semenjak bertugas di Lau Baleng, namun sesuai penuturannya dia hanya mengambil keuntungan sebatas ongkos saja.
Namun dia menyesalkan tindakan penerapan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, karena menurutnya, kegiatan yang sama dengan yang dilakoninya itu sangatlah banyak. “Begitu banyaknya masyarakat yang sama dengan kegiatan ini, tapi mengapa hanya kendaraan dan BBM saya yang ditangkap,” ujar ASR emosi.
Tambahnya, kalau memang mau menegakkan peraturan silakan tangkap semua, hampir semua SPBU di Kota Kabanjahe ini menjual BBM ke pembeli pakai kendaraan dan jerigen. “Pembeli dari SPBU Laudah sana kenapa tidak ditangkap, apa gara-gara oknum Batalyon yang mengawasi. Kita sama-sama mengetahui aturan bos, kalau masalah mobil saya yang ditahan itu tidak jadi masalah sama buat saya. Kita bakar aja pun besok di Polres sana biar sekalian permainan ini terungkap semua,” ujarnya sembari menyarankan wartawan agar menulis besar-besar.
Pantauan wartawan, dua jam pasca penangkapan pada Jumat kemarin, Menejer SPBU No 14221241 Simpang Tiga Mesjid Raya Eddy S tampak mondar mandir ke Mapolres Tanah Karo. Sesuai info dari sumber, bahwa pria panjang yang disebut-sebut licin dan kerdil ini diduga untuk melepaskan kendaraan kliennya. Namun, terendus suara di Mapolres Karo, bahwa Kasat Reskrim yang baru menjabat 1 minggu ini, orangnya pro rakyat dan tegas dalam persi kebenaran.
Karena dua hari sebelum penangkapan, banyak informasi dibeberapa media, bahwa warga karo khususnya para supir angkutan kota (angkot) sangat kecewa atas tindakan pihak SPBU, karena para supir mengungkapkan keluhannya seringnya terjadi kekosongan BBM di beberapa SPBU disaat mereka hendak mengisi BBM angkot yang dikendarai mereka.
Terpisah, beberapa supir angkot salah satunya bermarga Situmorang dan Ginting, mengacungkan jempol terhadap Kasat Reskrim yang baru. “Itu baru namanya Polisi, langsung merespon keluhan kami yang terbit di beberapa media baru-baru ini. Berarti dia betul-betul Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat. Kami pun nantinya jika ada kesalahan bersedia untuk ditangkap pak kasat,” ujar para supir angkot.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasikan kepada Manejer SPBU No 14221241 Simpang Tiga Mesjid Raya Eddy S, Senin (4/2) tidak berada di tempat. Pengakuan beberapa karyawan pimpinannya sedang pergi ke Medan. “Bos tidak disini bang, kemungkinan besok baru dia pulang,” ujar karyawan SPBU di ruangan Administrasi SPBU.
Kapolres Karo AKBP Marcelino Sampouw SH S.Ik MT melalui Kasubbag Humas AKP Sayuti Malik, Senin (4/2) kepada sejumlah wartawan termasuk kru SUMUTBERITA.com membenarkan adanya penangkapan 1 unit kendaraan jenis Zebra 1,3 Nopol BK 8914 DU bermuatan 25 jerigen berisi BBM jenis bensin oleh pihaknya pada jumat lalu. Terjadinya penangkapan berkat informasi dari warga dan kegiatan yang dilakoni tersangka terindikasi melanggar Bab XI Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar Rupiah).
“Kendaraan dan 25 jerigen berisi BBM jenis bensin saat ini masih kita amankan, guna proses lebih lanjut,” tegas Sayuti.