LAPORAN : FERRI – BIRU-BIRU
Sudah lebih tiga bulan lamanya pengaduan Eva Br Ginting (35) Warga Desa Penen Kecamatan Biru Biru terkait atas penganiayaan yang dialami anaknya, Imam Sembiring (13) Ke Mapolres Deli Serdang belum memiliki titik terang. Pasalnya, pelaku bernama Ius Sembiring (40) merupakan warga yang sama, telah tega memukuli Imam Sembiring secara membabi buta, hingga mengakibatkan memar pada bagian mata, bibir dan kepala bagian belakang, masih bebas berkeliaran.
Padahal,sesuai dengan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (PPHP) yang diterima keluarga korban dengan Nomor B/730.C XII/2012/sat Reskrim, tertanggal 31 Desember 2012, tersangka Ius Sembiring telah dijerat oleh Kepolisian Resort Deli Serdang dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak,sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Informasi yang dihimpun kru koran ini, Minggu (27/1) awal penganiayaan terhadap Imam Sembiring yang dilakukan tersangka Ius Sembiring terjadi pada Jumat 13 Oktober 2012 silam sekira pukul 20.00 Wib. Saat kejadian, Iman bersama salah satu Temannya Bernama Josni Sembiring (13) duduk-duduk di sebuah Gang. Tak lama berselang, anak tersangka Ius sembiring bernama Tepi Br Sembiring,melintas di depan mereka. Begitu melihat Tepi Sembiring yang merupakan teman sekolahnya melintas, Josni Sembiring kemudian menyapanya. Namun sapaan Josni malah dibalas dengan bahasa caci maki oleh Tepi br Sembiring sembari menyebut nama Orang tua Josni.
Melihat bahasa Tepi Br Sembiring yang tidak mau bersahabat,Josni kemudian membalas kembali dengan menyebut nama bapak Tepi br Sembiring. Mengetahui nama bapaknya disebut Oleh Josni, Tepi br sembiring kemudian pergi ke rumah dan membritahukan kepada bapaknya Ius Sembiring.
Diduga karena harga dirinya merasa telah di injak-injak oleh anak ingusan, Ius Sembiring kemudian langsung menanggapi laporan anaknya. Ius pun langsung mendatangi kedua anak tersebut. Begitu melihatnya, Josni langsung dipukul dan ditendang oleh Ius sembiring. Merasa nyawanya terancam, Josni pun kemudian melarikan diri.
Namun,korban Imam Sembiring yang tidak merasa bersalah tetap diam di tempatnya. Ironisnya, karena Ius Sembiring tidak dapat mengejar Josni di kegelapan malam, amarahnya pun dilampiaskan kepada Imam Sembiring. Korban pun dipukuli secara membabi buta, hingga mengakibatkan memar pada bagian kepala, bibir dan matanya akibat dihajar Ius Sembiring.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, malam itu juga,ibu Korban Eva Br Ginting dan suaminya Polus Sembiring serta beberapa keluarga membuat laporan Ke Mapolsek Biru biru sesuai dengan No.STPL/42/X/2012/SU/Res DS/Sek Biru-biru. Karena kasus tersebut menyangkut anak dibawah umur, Laporan tersebut kemudian di rujuk ke Unit UPPA Polres Deli Serdang. Ironisnya, hingga saat ini, Polres Deli Serdang belum menangkap tersangka.
“Kami dengan sangat meminta kepada Polisi agar secepatnya menangkap pelaku yang memukul anak kami”, Ujar Eva Br Ginting kepada wartawan seraya mengatakan jika dia tidak tau berbuat apa lagi bersama suaminya, karena keduanya mengaku tidak tau membaca alias buta huruf.
Eva dan suaminya juga berharap agar penegakan supermasi hukum yang dilakukan Polres Deli Serdang Dan Kejari Lubuk Pakam jangan dibeda-bedakan. “Saya berharap, Polisi tidak menangkap pelaku bukan karena dia banyak uang atau punya deking. Sementara kami memang tidak punya apa-apa. Kami hanya tinggal di rumah reot yang terbuat dari dinding tepas, beratap rumbia, berlantaikan tanah bersama ketiga anak saya.”Ujar eva berderai air mata sembari meminta kepada Polres Deli Serdang agar segera menangkap pelaku penganiayaan anak keduanya itu.