LAPORAN : FERRI – PATUMBAK

Saat dikantor polisi, Selasa (15/1) sekira jam 14.00 wib, menyebutkan berawal pada, Selasa (8/1) lalu, tersangka mendatangi Café Bambo milik Aman Kribo berlokasi di Jalan Kebun Kopi Pasar-IV Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Di café itu, tersangka bertemu salah seorang pekerja café yang dia kenal, yaitu Arya Fahmi. Kepada Arya Fahmi tersangka meminjam sepeda motornya, karena kami sudah lama saling mengenal, maka Arya Fahmi meminjamkan sepeda motornya itu. “Ia saya jual kereta Arya kepada Kifli warga Jalan Karya Jaya seharga Rp.500 ribu. Dan uangnya saya gunakan untuk beli sabu-sabu,” kata Surya.
Kapolsek Patumbak, Kompol Triyadi SH S.Ik ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Surya Bagus Iswoyo berkat pengaduan, Arya Fahmi ke Polsek Patumbak terkait sepeda motornya yang dipinjam tidak kunjung kembali.
“Berdasarkan pengaduan korban, kita melakukan penyelidikan dan kemudian kita langsung mengejar pelakunya. Dan dini hari tadi, Selasa (15/1), sekitar jam 03.20 WIB, pelaku dapat kita ringkus saat berada di Jln Batang Kuis. Tersangka kita jerat dengan pasal 372, dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun kurungan,” terang Kapolsek.













