Sat Pol PP Pemkab Karo “Mandul” Lahan Subur Pengusaha Hitam Merajalela

banner 468x60

*Tambang Galian C Menggunakan Alat Berat Di Desa Gamber Bebas Beroperasi
LAPORAN : SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE

Penertiban tambang galian C jenis dolomit dan material lainnya yang digelar Pemkab Karo belum lama ini, mengundang tanda tanya sejumlah kalangan. Pasalnya, penertiban tersebut dituding pilih bulu dan tidak tegas dilapangan.Padahal banyak perusahaan maupun pribadi dalam penggalian itu telah berlangsung lama dan menyalahi Perda Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2006 tentang pajak pengambilan dan perizinan pengelolaan bahan galian golongan C dan tidak memiliki dokumen UKL/UPL. Tak pelak lagi, penegak Perda, Sat Pol PP Pemkab Karo dituding “mandul” dan tidak berdaya menghadapi pengusaha “hitam” yang jelas-jelas menggunakan alat-alat berat.

banner 336x280

Menurut penuturan warga, perusahaan penambangan yang melakukan pengambilan bahan galian C di desa Gamber Kecamatan Simpang Empat yang beroperasi di aliran sungai Lau Borus di desa itu setiap detik beroperasi dengan menggunakan alat-alat berat. Akibatnya, desa mereka yang telah lama dikeruk, menimbulkan areal pertanian seperti persawahan kekeringan dan kerusakan lingkungan serta ekosistim. Belum lagi infrastruktur jalan ke desa bakal cepat rusak karena melebihi muatan tonase dengan membawa puluhan ton material batu dan pasir tiap saat.

“Keluhan warga telah berulang-ulang disampaikan ke DPRD dan Pemkab Karo. Tapi seingat saya hanya sekali dilakukan penindakan, yakni bulan Juni tahun lalu. Kami sudah bosan melapor ke sana ke mari, sudah capek dan kami tidak percaya lagi. Yang kami percayai saat ini hanya media, wartawan yang betul-betul memihak rakyat yang tertindas,” beber Gemuk Sitepu (48), Sabtu (17/11) di desa Gamber.

Menurut Gemuk, truk-truk besar pengangkut tambang Galian C milik dua bersaudara (Cv Bukti Pratama dan Cv GM Prima) di desa Gamber telah sangat merugikan masyarakat. Buktinya, rumah saya retak-retak akibat truk berbeban berat tersebut melintas di depan rumah saya, getarannya sangat terasa. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang cepat atau lambat akan menyengsarakan warga sekitar desa ini. Padahal saya sudah melaporkan beroperasinya alat-alat berat di lokasi kepada Sat Pol PP Pemkab Karo melalui Kresna Ginting satu minggu yang lalu. “Sangat disayangkan, Sat Pol PP Pemkab Karo “mandul” menegakkan Peraturan Daerah. Pantas saja daerah ini lahan subur pengusaha hitam yang tidak tersentuh hukum semakin merajalela,” kecamnya.

Warga juga meminta ketegasan pihak Polres Tanah Karo untuk menggelar monitoring setiap hari dan melaksanakan razia secara berkala, karena galian C tersebut kebanyakan tidak memiliki izin dan yang memiliki izinpun menyimpang dari ketentuan sebenarnya. “Sepertinya ada yang aneh dengan galian C di Karo. Setiap harinya truk pengangkut hasil galian C baik jenis dolomit, batu, pasir mulus melintas tiga ratusan unit per hari. Bisa dibayangkan betapa manisnya bisnis galian C yang dapat meraup keuntungan puluhan juta per bulan sehingga tidak heran bila truk galian C lebih banyak dari angkutan kota ,”ungkap warga lainnya.

Hal senada juga disampaikan K Sitepu (45) warga Desa Sukanalu bawasanya galian C di desanya milik seorang warga Kabanjahe bermarga Sitepu bahkan dekat dengan jembatan, setahunya galian C tidak bolah berdekatan dengan jembatan. Namun galian C tersebut tetap berlangsung mulus selama ini.

Ia mengharapkan Polres Karo pro aktif menindaklanjuti penertiban tersebut, meski pengusahanya telah menarik alat beratnya. Karena galian C itu telah menyalahi peraturan namun harus tetap diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera bagi pengusaha lainnya.

Dia minta Pemkab Karo segera menutup pertambangan yang tidak memiliki izin. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, definisi dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan.  Tidak hanya itu, perusahaan pertambangan yang memiliki izin juga sudah bekerja diluar batas yang  diIzinkan. “Bagi perusahan yang menggunakan alat berat di luar batas yang diizinkan agar izinnya dicabut, dan Bupati Karo harus menempatkan pengawas yang memiliki komitemn tinggi, selama ini pertambangan di desa Gamber tanpa ada pengawasan dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Terkait hal itu, Kakan Sat Pol PP Pemkab Karo, Edy Katana Sebayang, SH saat dikonfirmasi Sabtu petang (17/11) mengaku mengecam tindakan yang terkesan “berani” oleh pengusaha tambang galian C di desa Gamber Kecamatan Simpang Empat. Hingga sekarang tidak ada tambang galian C yang diizinkan menggunakan alat berat. “Sekarang juga akan saya kordinasikan dengan camat setempat maupun pihak terkait lainnya, agar Senin nanti bisa diambil langkah yang konkrit,” ujarnya sembari mengaku baru tahu setelah dikonfirmasi wartawan.

Sementara, secara terpisah Kepala Perijinan Satu Atap Pemkab Karo, Ramos Peranginaangin, mengatakan penertiban tambang galian C yang menyalahi aturan akan dilakukan penegak Perda, Sat Pol PP Pemkab Karo. Menyinggung soal perizinan, Ramos mengaku pihaknya tidak ada mengeluarkan izin untuk galian C menggunakan alat berat.

Pantauan wartawan, alat berat di sungai Lau Borus di dua lokasi yang berbeda milik Cv Bukti Pratama dan Cv GM Prima terlihat beroperasi, mengeruk batu dan pasir setiap saat. Sungai yang berasal dari Danau Lau Kawar di kaki Gunung Sinabung itu terlihat berwarna kekuning-kuningan. Nun jauh disana, masyarakat setempat tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah pada keadaan.

banner 336x280