LAPORAN : DOLOK – KISARAN
Di buka nya jalan di Hutan Lindung Tormatutung Asahan sepanjang ± 4 km menuju enclave Silumilit di Desa Tangga, Kecamatan Aek Sonsongan, Kabupaten Asahan berbatas dengan Desa Halado Tobasa yang tidak memiliki izin koridor akhir nya di tutup oleh jajaran Polhut dan Polres Asahan, Kamis ( 8/11 ).
Pelarangan jalan tersebut di tandai dengan penanaman pohon Suren di badan jalan yang telah di buka. Komandan Polisi Hutan Asahan TR. Nainggolan SH bersama Kanit Tipidter Polres Asahan Iptu. N. Nainggolan secara bersama memasang plank kehutanan dan menanam pohon.
” Jalan yang di buka kita tanam pohon dan plank sebagai pelarangan agar tidak di lanjutkan dan dua minggu sekali kita akan pantau, ” kata TR. Nainggolan kepada wartawan.
Turun nya Polhut dan Polres Asahan ke Silumilit berkaitan dengan laporan yang di sampaikan oleh LSM Forum Pemerhati Pembangunan Desa Tertinggal ( F-P2DT ) ke Polres Asahan kemarin, terkait pembukaan jalan tersebut.
” Laporan F-P2DT tentang pembukaan jalan menuju enclave Silumilit sudah kita terima dan kita tindak lanjuti, sebagai langkah awal kita pastikan keberadaan jalan yang di buka, ” kata Iptu. N. Nainggolan. Maka nya kita turun, sambung Iptu. Nainggolan, bersama Polhut dengan membawa laporan F-P2DT untuk memastikan nya, dan memang pembukaan jalan tersebut tidak sesuai dengan prosedural.
Sementara kuasa hukum F-P2DT Jhonny Huta Julu SH aplaus dengan aksi mereka, dan bukti lapangan serta laporan yang telah di sampaikan kepada Polres Asahan, sudah layak di majukan ke persidangan.
” Sudah selayak nya permasalahan tersebut di majukan ke persidangan oleh polres Asahan sesuai dengan hukum yang berlaku, ” kata Jhony Huta Julu SH yang di kenal sebagai pengacara Polres Asahan. Nama-nama, sambung Jhony yang kita laporkan hendak nya di panggil oleh polisi.