LAPORAN : JOHN GINTING – KABANJAHE
Beni Alexander Tarigan (21) kini sudah tidak bisa lagi mencari uang masuk untuk kebutuhan sehari-hari sebagai kernek mobil angkutan Medan-Kabanjahe dan harus merasakan pengap ‘Hotel Prodeo’. Pasalnya, pria mengaku lajang ini di bekuk petugas Satuan Narkoba Polres Karo karena kedapatan mengantongi Ganja dalam saku celananya, Jum’at (28/9) sekira pukul 14:15 Wib.
Aipda Mardingat Manihuruk selaku Kanit Res Narkoba bersama Bripka.Juna Tarigan begitu mendapat informasi bahwa adanya penumpang Bus Lintas Medan-Kabanjahe memberi sebungkus berisi daun ganja siap pakai sebagai penganti ongkos kepada kernek bus tersebut begitu sampai di Terminal atas Tiga Baru, pria yang bermukim di Desa Batu Karang, Kecamatan Payung belum sempat menikmati Narkotika Jenis Ganja telah keburu di tangkap Polisi.
Untuk pengembangan lebih lanjut, di hadapan Penyidik kernek mobil itu mengaku mendapat barang haram berbungkusan kartu Joker dari salah seorang tukang sate keliling yang menaiki mobilnya di Simpang Pos Medan dan turun di Perkemahan Sibolangit.
“Dia (tukang sate) memang sering naik mobil yang aku kerneknya, tiap kali dia memberi ongkos hanya member satu bungkus berisi daun ganja. Dan aku sudah 2 tahun mengkonsumsi narkoba jenis Ganja bang..,” aku kernek itu lagi.
Lanjut di ungkapkan kernek itu, akibat ulah maupun perbuatan dirinya terpaksa berurusan dengan hukum karena telah kedapatan mengantongi satu bungkus Narkoba Jenis Ganja dan harus merelakan fropesinya sebagai kernek mobil angkot di rebut orang lain selama dalam penjara, serta dirinya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, ujarnya sedih.
Kapolres Karo melalui Kasat Res Narkoba, AKP Azhar Dalimunthe mengaku telah mengamankan tersangka dan akan mengembangkan kasus tersebut. ”Pria tersebut telah melanggar pasal 127 Undang –undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya singkat.