Soal Skandal Bupati Karo, GMPK Bagi selebaran Serta Desak DPRD Karo Bentuk Pansus

LAPORAN : SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE

Dugaan skandal asmara Bupati Karo DR ((HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dengan istri orang, Molek br Ginting merupakan suatu cerminan bahwa sosok teladan yang patut ditiru oleh masyarakat sudah krisis.  Seharusnya pemimpin daerah itu bisa memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji.

“Sangat menyayangkan sifat tak terpuji dari seorang bupati yang berani berduaan dalam mobil dengan wanita yang bukan istri sah-nya. Bahkan ironisnya, bupati  itu terlalu berani berpegang-pegangan tangan dengan istri orang di sebuah gudang saat jam kerja,”ungkap Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) Syafii Tarigan, Janerba Sebayang, Robinson Purba dan Julianus Sembiring, Budi Sembiring, di sekertariatnya Simpang 6 Kabanjahe, Selasa (18/9) saat memperlihatkan video rekaman bupati dengan Molek.

Menurut GMPK, hal tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai dan norma istiadat maupun agama. Seharusnya bupati menjadi panutan kita, memberikan contoh yang baik, sehingga dapat ditiru oleh anak-anak kita. Bukan malah sebaliknya, berduan dengan istri orang di sebuah gudang,”kesalnya.

Kondisi seperti itu, katanya,  tentu tidak bisa dibiarkan terus berlanjut, “jika kita menginginkan kepemerintahan daerah yang baik (good local governance),”tandasnya.

Untuk itu, sambungnya, DPRD Kabupaten Karo sebagai lembaga legislatif yang kedudukannya sebagai wakil rakyat seharusnya menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu secara material mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dan kepercayaan kepada rakyat atau publik yang diwakilinya. DPRD seharusnya mengontrol jalannya pemerintahan dan tingkah laku kepala daerah itu, agar selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat, etika dan adat istiadat/budaya karo,”katanya.

Dengan memahami aspirasi masyarakat dan memahami etika pemerintahan, demi  mengurangi tindakan-tindakan yang tercela, tidak terpuji dan merugikan masyarakat di kemudian hari. Untuk itu perlu kiranya DPRD Karo membentuk sebuah panitia khusus (pansus) dalam menyelesaikan isu perselingkuhan kepala daerah kita,”desaknya.

Dikatakannya, melalui pansus itu, DPRD Karo dapat mengkonfrontir keterangan Bupati Karo dengan Molek, dan saksi-saksi serta rekaman yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Tujuan mengkonfrontir pihak terkait itu, bukan untuk mempermalukan ataupun menjatuhkan bupati, tapi adalah murni untuk menjawab isu perselingkuhan tersebut. Supaya masyarakat bisa mengerti permasalahan sesungguhnya dan bupati pun bisa lebih nyaman dalam melaksanakan tugasnya, kalau memang isu perselingkuhan itu nantinya tidak terbukti,”tegasnya.Sementara beberapa warga Kabanjahe, kabupaten Karo mendapat selebaran yang di bagikan oleh GMPK yang pada isinya memaparkan segala kinerja Bupati Karo, serta dalam isi selebaran tersebut juga tertulis tentang isu perselingkuhan Bupati Karo dengan molek,  serta tentang perda 4, 5, dan 6 yang di angap memberatkan rakyat.

Salah seorang masyarakat yang menerima selebaran tersebut H. Ginting (54) warga Jalan Jamin Ginting  Kabanjahe, menuturkan mendapat selebaran tersebut dari sejumlah simpatisan GMPK yang membagi bagikan selebaran tersebut di sekitar kota Kabanjahe,

“Kami mendapatkanya dari beberapa warga yang membagikanya di Kabanjahe,” ujar Sada Arih Tarigan (56) warga desa Mulawarai, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.