*Masyarakat Kritisi Bupati Karo
LAPORAN : SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE
Dugaan skandal asmara Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dengan Molek Beru Ginting semakin memanas saja di Bumi Turang saat ini.
Pulaknya, pasca Molek pedagang pakaian bekas alias monza yang mengakui dirinya teman dekat Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sesuai pengakuannya dalam rekaman video yang beredar luas dijadikan penyidik Polres Karo berstatus tersangka, segelintir orang orang diduga suruhan Bupati Karo tengah berupaya menawarkan segepok uang perdamaian kepada pelapor, Posmawati Boru Sinurat.
“Adanya niat mereka (pelaku) berupaya menempuh perdamaian melalui rekan juang kita di GMPK sangat kita hargai, kita harap Polres Karo agar kasus penghinaan ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar terungkap benar tidaknya soal perselingkuhan Bupati,” tegas Ketua LSM Gempita Karo, Robinson Purba kepada wartawan SUMUTBERITA.com, Senin (17/9) sekira jam 11.00 wib di Kabanjahe.
Sekedar mengingatkan, sebelum tersangkut kasus penghinaan dan atau membuat perasaan tidak senang sesuai Pasal 310 KUHP terhadap Posmawati Boru Sinurat. Ternyata, isu skandal asmara Bupati Karo dengan Molek sudah bukan rahasia umum bagi masyarakat Karo khususnya para pedagang di Pusat Pasar (pajak) Kabanjahe serta sejumlah teman dekat Molek.
“Seingat kami dia (Molek) pernah cerita sama kami disini, rumah pun ada dibangun di Lau Dah katanya dikasih Karo Jambi untuknya. Kami percaya aja, soalnya kami liat di kaca mobil mewah warna merah yang di pakeknya itu ada tulisannya “Molek Kusayang Karo Jambi”. Pernah juga dibilangnya, kalau mau kaya dekati orang besar,” beber sejumlah pedagang kala itu kepada kru SUMUTBERITA.com.
Terpisah, menanggapi hal ini, Pau l M Silalahi dari Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Tanah Karo mengatakan bahwa fenomena mencuatnya tudingan perselingkuhan Bupati Karo telah membawa citra buruk bagi masyarakat Karo yang memiliki adapt serta budaya yang kental dan merupakan pelecehan terhadap harkat dan martabat wanita Karo dan tentunya akan berpengaruh terhambatnya roda pemerintahan di Tanah Karo.
“Bupati Karo harus segera mengklarifikasi kebenaran pemberitaan perihal perselingkuhan agar tidak semakin meluas dan menjadi preseden buruk dalam penilaian masyarakat di luar Tanah Karo,” tegas Silalahi.
Sementara Kapolres Karo , AK BP Marcelino Sampouw, SH, Sik disampaikan, Kasat Reskrim AKP Harry Azhar, Sik saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/9) sekira jam 13.30 wib mengatakan, bahwa pihaknya sesegera mungkin akan melimpahkan BAP tersangka Molek tentang Penghinaan sesuai Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“BAP tetap kita limpahkan ke JPU dan pelaku dikenakan pasal 310 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara,” kata Harry singkat.