LAPORAN : SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE
Pasca pemberitaan terkait dugaan skandal hubuungan asmara Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sepekan terakhir ini makin meruncing dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, bahkan kasus ini bisa memasuki ke ranah hukum dengan UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sesuai Pasal 32 ayat (I) dan (II) berbunyi, Dalam hal kepala daerah/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan public yang melauas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggungjawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
Dan tertuang pada ayat (II) berbunyi, Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan rapat paripurna DPRD yang hadir oleh sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Uniknya, Mendang Beru Ginting alias Molek (45) pedagang monza di pajak Kabanjahe ini dikabarkan sejumlah sumber berupaya mendatangi sejumlah teman dekatnya yang dianggap sebagai penyebar gossip sehingga menjadi santapan hangat sejumlah media cetak terbitan Medan dan menjadi perbincangan ditengah masyarakat Karo.
Selain mendatangi beberapa orang teman dekatnya yang dianggapnya telah menyebarluaskan setiap perkataannya perihal hubungannya dengan bupati Karo, perempuan yang di cap berprilaku sombong serta tinggi hati oleh para pedagang seputar pajak kabanjahe juga terimbas pada awak Media ini, Kamis (13/9) sekira jam 10.04 wib, sambungan seluler yang diterima wartawan melalui nomor HP +6282165469796 dan mengaku bernama Mendang Br Ginting alias Molek lantas melontarkan suara membentak wartawan dengan suara lantang.
“Napa kamu buat brita soal diriku. Apa pun kata orang orang yang jualan itu tentang diriku semua gossip aja itu. Seharusnya kam temui dulu aku, kan bisa kita damaikan dan juga bisa kam buat berita bagus bagus tentang Karo ini jangan langsung dibuat sperti itu karna berita itu kan memojokkan aku, kalau nggak datang kam nanti sore ke gudang di desa Ujung aku disitu kerja, bukan yang enggak-enggak,” ungkap Molek bernada tinggi.
Sementara, Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti saat sejumlah wartawan ingin konfirmasi seputar isu skandal hubungan terlarang, Kamis (13/9) sekira 09.30 wib di halaman kantor bupati Karo tidak bersedia menyahuti sapaan wartawan yang didampingi Assisten I, Terkelin Purba, Kawar Sembiring selaku BKD dan Staff Alhi Bupati, Bengkel Ginting serta Sarjani yang juga Staff Ahli Bupati.
Pantauan SUMUTBERITA.com di lapangan terbuka tersebut terlihat Kakan Satpol PP Edi Katana Sebayang beserta puluhan anggotanya dengan penjagaan extra ketat di saat Bupati hendak memasuki pintu utama Kantor nan megah tersebut setelah sapaan para kuli tinta namun Kepala daerah hanya melambaikan tangan kearah wartawan yang hendak wawancara.
Mengingatkan, terungkapnya isu hubungan terlarang antara bupati Karo dengan, Mendang Beru Ginting alias Molek terkait adanya surat tanda laporan polisi, bernomor : STPL-A/83/IX/2012/SU/Res T.Karo, tertanggal, Sabtu (8/9) lalu oleh Posmawati Sinurat warga Gang Kembang Jalan Veteran Kabanjahe.
Sebagaimana tertuang didalam surat pengaduan tersebut bahwa, Posmawati merasa dilecehkan dan dipermalukan serta juga merasa dirinya terancam atas perkataan Molek yang hendak mengadukannya kepada pejabat terpandang Karo Jambi.