LAPORAN : DOLOK – KISARAN
Pembukaan jalan menuju enclave Silumilit yang di mulai dari Desa Halado, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa sepanjang 4 km terkesan sengaja di biarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan ( Dishutbun ) Tobasa terbukti pembukaan jalan tersebut terus berlanjut meski tidak memiliki izin koridor dari Menteri Kehutanan.
“Jalan sepanjang 4 km menuju enclave Silumilit melintasi Hutan Marga Satwa Dolok Surungan Tobasa dan Hutan Lindung Tormatutung Asahan belum memiliki izin koridor dan saya sudah cek langsung ke Menhut, ” kata Faisal Khairo Aktivis Lingkungan Asahan dari LSM Solusi Rimba Nusantara ( SRN ), Senin ( 3/9 ). Imbas nya, lanjut Faisal, ekosistem Hutan Marga Satwa terancam punah demikian pula hal nya Hutan Lindung Tormatutung Asahan.
Dalam Siaran Pers nya Faisal Khairo mengatakan ada nya indikasi kerja sama antara Dishutbun Tobasa dengan pihak ahli waris Silumilit dalam penjualan enclave dan pembukaan jalan tersebut kepada oknum pengusaha.
” Setali tiga uang semua nya, masak sudah jelas-jelas dikatakan dalam UU No 41 tahun 1999 bahwa dilarang memasuki areal kawasan Hutan Lindung apalagi Hutan Marga Satwa dengan menerobos pembuatan jalan sepanjang 4 km dan di biarkan begitu saja, ” tukas Faizal
Masih menurut Faizal, ekses dari pembukaan jalan tersebut akan memuluskan perusakan hutan dengan memberi peluang akses jalan di kawasan Hutan Marga Satwa dan Hutan Lindung karena tidak ada tindakan hukum yang konkrit dari Kepolisian Hutan ( Polhut ) Kabupaten Tobasa maupun Polhut Asahan.
” Seharus nya pihak Polhut Tobasa bekerja sama dengan Polhut Asahan untuk mencegah penerobosan jalan tersebut sebelum ada izin koridor dari Kemenhut dan efek nya populasi hutan akan punah dan mengakibatkan stabilitas keamanan warga yang berakibat longsor dan banjir bandang dan ini sesuai pula dengan Pasal 50 ayat 3 huruf a dan b UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, ditegaskan dilarang untuk mengerjakan/mengusahakan dan menggunakan/menduduki kawasan hutan secara tidak syah atau merambah kawasan hutan tanpa ada izin dari menteri kehutanan. Yang mengerjakan maupun yang memerintahkan pembukaan jalan tersebut harus di tindak tegas, ” terang Faizal.
Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Executive Wahana Lestari ( Wales ) Sumut Indra Minka bahwa apapun alasan nya harus ada izin koridor dari Menteri Kehutanan.
” Harus ada izin koridor nya apalagi yang membeli itu para pengusaha, ” tegas Indra Minka. Tangkap, tegas Indra, para perusak hutan larangan yang telah berani membuka jalan sepanjang 4 km menuju enclave Silumilit.
Menindak lanjuti terkait pembukaan jalan tersebut, kru mengkonfirmasi pihak Polisi Kehutanan Provinsi Sumut dan mengatakan itu tanggung jawab Dishutbun Asahan dan Tobasa atau Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut.
” Kalau urusan Hutan Lindung itu tanggung jawab Dishutbun Asahan atau Tobasa sedangkan untuk Hutan Marga Satwa itu tanggung jawab BKSDA Sumut, ” kata Ir. Marolop Gultom, Kapolhut Provsu saat di hubungi via selular.
Kadishutbun Sumut Ir. JB Siringo-Ringo menegaskan agar membuat laporan pengaduan ke Dishutbun Asahan dan Tobasa serta BKSDA saat di hubungi Wales.
” Kita sudah lapor kepada Ir. JB Siringo-Ringo dan menyarankan membuat laporan pengaduan ke Dishutbun Asahan atau Tobasa serta BKSDA, ” terang Indra Minka.
ENCLAVE SILUMILIT.
Luas lahan enclave Silumilit mencapai 900 ha yang terletak di Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan merupakan warisan turunan Oppung Raja Siharimau Sitorus, yang mana jalan menuju ke lokasi di mulai dari Desa Halado melintasi hutan perawan Marga Satwa Dolok Surungan Tobasa dan Hutan Lindung Tormatutung Asahan sepanjang 4 km.
Enclave Silumilit terdiri dari Aek Ria, Simbara, Tonga-Tonga, pargombulan dan Torna Ganjang masuk dalam wilayah Desa Tangga.
Saat ini lahan tersebut telah di jual seluas 125 ha kepada pengusaha lokal dan akan di jual kembali seluas 800 ha kepada pengusaha yang disebut-sebut warga Halado berasal dari Medan Bermarga Silalahi.
Berdasarkan penjualan tersebut pihak ahli waris dalam hal ini Sumadi cs mengkuasakan penjualan kepada Krisman Sitorus warga Kisaran. Selain itu masih ada lagi pihak-pihak yang terlibat seperti di sebut-sebut warga Halado berinitial BS, TS, US, MS, MS yang mengaku kuasa penuh sebagai pemilik mutlak enclave Silumilit.
” Panitia penjualan lahan Silumilit itu di pegang oleh Krisman Sitorus bersama ahli waris Sumadi Sitorus cs dan di tetapkan di hadapan notaris, ” kata camat Aek Songsongan, Amin SH saat di konfirmasi. Karena itu sudah di notariskan, lanjut Amin, maka nya tidak saya campuri apalagi menerbitkan SKT.
Berdasarkan keterangan Amin SH maupun warga Desa Halado bahwa pembukaan jalan sepanjang 4km menuju enclave Silumilit disinyalir atas perintah ahli waris maupun pihak kuasa penjual.
” Berarti pembukaan jalan tersebut di sinyalir atas perintah pihak ahli waris dan pihak kuasa penjual demi memuluskan dan membuat enclave Silumilit banyak dilirik pengusaha dengan nilai jual yang tinggi maka nya mereka semena-mena membuka jalan dengan alasan enclave, ” terang Indra Minka.
PENJUALAN ENCLAVE SILUMILIT RICUH.
Dengan terjual nya sebahagian enclave Silumilit seluas 125 ha dengan nilai nominal nya Rp 5 Juta/ha dengan catatan tiap hektare nya di potong sebesar Rp 1 juta untuk komisi agen dalam hal ini milik Kuasa Penjual maupun penghubung kepada pembeli setelah itu sisa dari komisi di bagikan kepada pihak ahli waris dari keturunan Raja Siharimo sitorus.
Dari hasil penjualan tersebut banyak menuai kritikan tajam oleh ahli waris lain nya sebab hanya untuk kepentingan keuntungan sepihak saja sementara masih banyak ahli waris yang lain nya yang tidak di berikan dengan artian pembagian tidak adil dan merata.
” Penjualan tersebut tidak adil dan merata karena nama saya tercantum sebagai waris syah Silumilit namun uang penjualan nya tidak sampai ketangan saya, ” kata E. Manurung. Sudah dua kali, sambung E. Manurung, saya di kelabui mereka nama saya tetap tertulis dalam pembahagian penjualan namun tidak pernah ada uang nya pernah sampai kepada saya, permasalahan ini harus diangkat kepermukaan dan bila perlu keranah hukum.
Berbeda dengan ahli waris dari pihak lain lagi yakni S. Panjaitan SH, bahwa kuasa penjualan Silumilit perlu di pertanyakan atas dasar apa sebab pemilik Syah Silumilit bukan Sumadi cs saja.
” Mereka harus sadar kalau Silumilit bukan milik mereka saja ( Sumadi cs-red ), harus tahu semua waris-waris lain dan di bagi secara berkeadilan, ” terang S. Panjaitan SH.
USUT TUNTAS PEMBUKAAN JALAN MENUJU ENCLAVE SILUMILIT.
Pembukaan enclave Silumilit dengan menembus kawasan Hutan Marga Satwa Dolok Surungan Tobasa dan Hutan Lindung Tormatutung Asahan sepanjang 4km menjadi bom waktu bagi masyarakat Tanjung Balai Asahan yang berada di hilir Sungai Asahan sebab Hutan Dolok Surungan dan Hutan Lindung Tormatutung sebagai kawasan penyangga yang apabila di rusak akan menyebabkan malapetaka banjir bandang dimana degradasi dan deforestasi hutan terus kian menajam.
” Kalau ini di biarkan maka akan menjadi bom waktu bagi warga Asahan, diharap Dishutbun Kabupaten Tobasa dan Asahan tanggap dan bertindak tegas, ” kata Indra Minka.
Jangan karena, lanjut Indra, demi kepentingan segolongan jutaan manusia yang lain akan menjadi korban banjir bandang. Harus kita cermati dengan arif dan bijaksana betapa penting nya fungsi hutan dan sudah banyak kejadian bala bencana akibat hutan di tebangi.
Masih menurut Indra, tidak menutup kemungkinan dengan di buka nya enclave Silumilit, Hutan Lindung Tormatutung Asahan dan Hutan Marga Satwa Dolok Surungan Tobasa yang berbatas langsung dengan enclave Silumilit akan di rambah secara besar-besaran dengan ada nya akses jalan dan di buka secar diam-diam ditapal batas enclave Silumilit jika tidak ada pengawasan ketat dan tindakan tegas oleh dishutbun Tobasa dan Asahan terhadap para warga perusak hutan dengan memanfaatkan atas nama enclave.