*Soal Suap Pengamanan Proyek Rp 300 Juta
LAPORAN : JONH – TANAH KARO
Setelah Ketua LSM KPKP, Ikuten Sitepu dinyatakan sebagai tersangka praktek upaya suap guna pengamanan proyek senilai Rp300 Juta di jajaran Pemkab Karo tahun anggaran 2012 yang bersumber dari dana APBN dan APBD, kini penyidik Polres Karo memeriksa Kabid Cipta Karya Dinas PU, Sarman Tarigan, ST sebagai saksi.
Disebutkan, untuk langkah pemulusan penawaran tender hingga menetapkan pemenang proyek setiap perusahaan yang mendaftar di kenakan pajak sebesar 10 persen dengan dalih biaya pengamanan. Biaya pengamanan inilah yang menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan pemborong dan masyarakat Karo hingga berujung ke ranah hukum.
Dimana, proses penawaran pelelangan proyek melalui Website Portal untuk Kabupaten Karo pernah terganggu dengan dalih jaringan rusak. Padahal, sesuai informasi yang diperoleh, perusahaan yang mendaftar rata-rata tidak mempuyai AHLI MANAGEMEN sedangkan untuk syarat mengajukan penawaran tender proyek harus melampirkan AHLI MANAGEMEN.
Sebagaimana yang di tegaskan Ketua Bakindo ( Badan Anti Korupsi Indonesia) Alben Sinurat kepada wartawan Kamis (23/8). Setiap perusahaan yang mendaftar lewat portal Website yang telah ditentukan Pemkab Karo berdasarkan persyaratan harus melampirkan AHLI MANAGEMEN kalau tidak dinyatakan gugur. Namun, akibat sudah terlebih dahulu dimintai biaya sebesar 10 persen setiap perusahaan ikut daftar proses lelang untuk pengamanan Proyek hingga terkesan telah diatur pemenangnya.
Hal senada juga di tegaskan Julianus Sembiring, SPd yang mengatakan biaya sebesar Rp300 Juta tersebut dengan dalih untuk pengamanan proyek di lingkungan Pemkab Karo sehingga di bagikan kepada kalangan LSM dan Kepolisian yang di duga kuat hasil kutipan Ketua Panitia Tender Proyek terhadap perusahaan yang mendftar sebesar 10 Persen dari nilai pagu pekerjaan dikarenakan rata-rata perusahaan yang ikut tender tidak bisa melampirkan AHLI MANAGEMEN.
Oleh karena itu diminta kepada Polres Karo agar benar-benar menegakkan hukum, terlebih-lebih kasus upaya suap untuk pengamanan proyek kepada salah satu wadah LSM yang melibatkan Aditya Sebayang,SE selaku Bupati LIRA Kab.Karo senilai Rp300 Juta tentunya menjadi penghinaan dan pencemaran nama baik wadah. Kupas terus siapa antek Bupati Karo sebagai penyalur dana maupun menggembor-gemborkan isu tersebut hingga menyeret Ketua LSM KPKP Ikuten Sitepu menjadi TERSANGKA.
“Kita berharap setelah saksi-saksi, Aditya Sebayang, Ngataken Tarigan, Cici Ardy, Drs Perdemuan Tarigan, Osaka Hendra Ginting alias Saka dan Kabid Cipta Karya Dinas PU Sarman Tarigan, ST dilakukan penyidikan selanjutnya menetapkan Ketua LSM KPKP menjadi tersangka, harus ada lagi yang menyusul siapa orang dibalik IKUTEN SITEPU ini..??, jelas Julinus seraya berharap kinerja Kapolres Karo, AKPBP Marcelino Sampouw beserta anggotnya sembari memberi kertas bukti di tetapkan IKUTEN SITPU jadi TERSANGKA.