LAPORAN : PUSAT HUMAS KEMNAKERTRANS – JAKARTA
Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan fungsi negara untuk menjamin penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Keberadaan Jabatan petugas pengawas ketenagakerjaan sangat strategis, karena merupakan jabatan keahlian, sehingga membutuhkan perhatian dan dukungan serius dari pemerintah
Berbagai isu global berkaitan erat dengan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan seperti kesetaraan gender, kebebasan berserikat, pekerja anak, decent work dan better work yang memerlukan perhatian khusus dari para pengawas ketenagakerjaan.
Sayangnya, penyebaran kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah masih kurang merata. Saat ini, kabupaten/kota yang tidak ada sama sekali pegawai pengawas ketenagakerjaan sebanyak 207 kabupaten/kota dari 494 kabupaten/kota yang ada.
Dengan kondisi seperti itu, maka penegakan hukum dalam kasus hubungan industrial di daerah-daerah menjadi kurang terawasi dengan baik, bahkan ada juga beberapa permasalahan ketenagakerjaan menjadi terbengkalai dan tidak terselesaikan
Untuk memperkuat peranan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Kepegawaian Nasional sepakati peraturan bersama tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah peraturan bersama oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di kantor Kemnakertrans pada Rabu ( 8/8)
Muhaimin mengatakan penyempurnaan atau perubahan peraturan itudimaksudkan dalam rangka peningkatan kualitas dan kwantitas Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan proses industri maupun globalisasi dewasa ini.
“Peraturan ini akan memudahkan petugas pengawas mengumpulkan angka kreditnya, sehingga setiap dua tahun sekali dapat kenaikan pangkat. Penilaian terhadap petugas pengawasan sangat tinggi, karena fungsi dan perannya dalam menjaga hubungan industrial lebih kondusif.
Saat ini yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya. Hal ini memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan baik yang berada pada Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota.
Muhaimin menyebutkan, jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.469 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 224.060 perusahaan.
“Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun, maka dibutuhkan sebanyak 3,734 orang pengawas ketenagakerjaan,” kata Muhaimin.
Untuk meningkatkan manajemen pengawasan di daerah sebagai konsekuensi otonomi daerah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans.
Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.
Ini yang harus segera disosialisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia. Dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah.
“Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan dengan mengintensifkan penegakan hukum dilakukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga kerja, masyarakat dan pengusaha, “kataMuhaimin.
Mengenai masih minimnya pengawas ketenagakerjaan pihak Kemenakertrans berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus.
Untuk mempermudah sinergi dan koordinasi, Kemenakertrans akan membentuk jaringan informasi khusus pengawasan ketenagakerjaan yang menghubungkan antara dinas –dinas ketenagakerjaan, Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja, PT Jamsostek serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno, menjadi tugas negara memperkuat jabatan fungsional. Hhal tersebut dikarenakan jabatan fungsional yang ada memiliki jumlah pemangku yang lebih banyak dibandingkan pejabat struktural dengan sekitar 116 jenis jabatan.
“Untuk itu, pemerintah akan memperkuat jabatan fungsional bagi para pegawai negara,” jelasnya. Untuk memperkuat jabatan fungsional, Eko menuturkan pemerintah berusaha menambah jenis jabatan dan menambah jumlah pemandunya. (*)
“Dengan kondisi seperti itu, maka penegakan hukum dalam kasus hubungan industrial menjadi kurang terawasi dengan baik, bahkan ada juga beberapa permasalahan ketenagakerjaan menjadi terbengkalai dan tidak terselesaikan,” ungkap Muhaimin.