LAPORAN : PEMBACA SUMUTBERITA.com (Humphrey R. Djemat SH., LL.M., FCBArb)
Humphrey Djemat sebagai Kuasa Hukum Dr. M. Maftuh Basyuni menyampaikan adanya permintaan maaf atas pemberitaan yang salah dari Pemred Jawa Pos. Dalam surat permintaan maaf tersebut dinyatakan antara lain :
“ ……. atas nama Jawa Pos, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Muhammad Maftuh Basyuni SH atas kesalahan penulisan dalam pemberitaan Jawa Pos edisi Hari Kamis, 28 Juni 2012, pada kolom JATI DIRI. Tulisan berjudul “Menunggu Sentuhan Anggito Kelola Haji” itu antara lain menyebutkan :
“Uang sebesar itu akan membawa petaka bila salah kelola. Dua mantan menteri agama sudah menjadi korban kelola dana haji (dana abadi umat). Said Agil Almunawar dan Maftuh Basyuni harus merelakan dirinya tinggal sementara di penjara karena dianggap bertanggung jawab atas kesalahan pengelolaan dana umat tersebut.”
Kami mengakui telah terjadi kesalahan dalam tulisan itu. Yang benar, Bapak Muhammad Maftuh Basyuni TIDAK PERNAH ditahan, dihukum dan/atau tidak pernah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suatu tindak pidana terkait pengelolaan dana haji selama menjalankan tugas sebagai MENTERI AGAMA R.I.
Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan itu. Kejadian ini akan menjadi pelajaran sangat berharga bagi kami di masa-masa mendatang. Akhirulkalam, atas perhatian dan kelapangan hati Bapak Muhammad Maftuh Basyuni menerima permohonan maaf, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya.”
Atas dasar permintaan maaf tersebut dan koreksi yang telah dilakukan oleh pihak Jawa Pos, Bapak M. Maftuh Basyuni telah menerimanya dengan ikhlas dan menganggap persoalan yang ada diantara dirinya dengan pihak Jawa Pos telah selesai.