LAPORAN : MONANG – PANCUR BATU
Wahyu (26) warga Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia harus merayakan lebaran di sel tahanan. Dimana pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini diganjar 8 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terlibat sebagai kurir ganja. Selain itu dikenakan lagi membayar denda sebesar Rp 1 miliar, atau bila tidak terbayar diganti dengan tambahan hukuman selama 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu.
Dimana, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sonang Simanjuntak,SH dan Hary Yohannes, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis majelis hakim, Wahyu menyatakan menerima putusan, sedangkan jaksa menyatakan piker-pikir.
Di persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Syafril P Batubara,SH, Wahyu dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jenis tanaman berupa ganja. Sebelum dijatuhkan hukuman, majelis terlebih dahulu membacakan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti maupun hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba dan merusak masa depan bangsa. Namun yang meringankan karena selama mengikuti persidangan selalu bersikap sopan, masih muda, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
Wahyu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pancur Batu pada Jumat, 3 Februari 2012 sekira jam 23.30 wib di Jalan Delitua, Dusun III Sei Nangka, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan terhadap Wahyu berdasarkan informasi yang diterima polisi yang kemudian menunggu saatnya Wahyu melintas di kawasan itu. Menjelang tengah malam, Wahyu melintas dengan mengendarai sepedamotor jenis Kawasaki Ninja tanpa plat nomor polisi berboncengan dengan istrinya serta membawa sebuah ransel. Ketika ditangkap polisi, diketahui kalau isi ransel yang dibawanya terdapat ganja yang setelah ditimbang seberat 4,6 kilogram. Keduanya beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Pancurbatu.
Di persidangan terdakwa mengakui, ganja tersebut diterimanya dari seseorang temannya bernama Surya Teguh di kawasan Sunggal. Rencananya ganja tersebut akan diserahkan kepada Dono yang berada di kawasan Pancur Batu. Upah untuk membawa ganja tersebut hanya Rp 100.000. Wahyu mengaku mengetahui kalau barang dari Surya Teguh yang dibawanya adalah ganja. “Saya mengetahui kalau barang dalam tas ransel yang dibawanya berisi ganja. Namun istri saya tidak mengetahui kalau yang dibawa adalah ganja. Sebab pada saat mengajak istri saya dikatakan untuk jalan-jalan. Ketika ditanya istri, saya jawab kalau isi ransel yang dibawa adalah alat-alat perkakas untuk dipakai sebagai buruh bangunan”, ujar Wahyu.
Wahyu juga mengaku kalau dia kenal sama Surya Teguh pada saat kerja buruh bangunan di kawasan Jalan Ring Road Medan. Awalnya, kata Wahyu, dirinya ngisap ganja diberikan Surya secara gratis. Kemudian Surya menyuruhnya untuk mengantarkan ganja tersebut kepada Dono. Ketika berangkat dari Medan menuju arah Pancurbatu, terdakwa mengaku mengendarai sepedamotor Ninja milik Dian. Tapi saat mengendarai sepedamotor tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan STNK. Bahkan setelah ditunggu-tunggu polisi, STNK tak kunjung diperlihatkan dan pemilik yang disebutkan bernama Dian juga tak kunjung datang melihat sepedamotornya.