Areal PTPN II Disulap Jadi Lahan Galian C Illegal

banner 468x60

LAPORAN : FIRMAN – DELI SERDANG

Rizal, bos galian C illegal (pakai baju kaos) mendatangi Muspika STM Hilir yang melakukan razia baru-baru ini.

Kondisi sejumlah lahan PTPN II kebun Patumbak dan Kebun Limau Mungkur kini sangat memprihatinkan akibat ulah oknum pengusaha Galian C illegal.

banner 336x280

Dimana, sejumlah pohon sawit yang masih produktif sudah banyak yang tumbang akibat aksi pengerukan tanah yang jelas merusak lingkungan.

Ironisnya, aksi yang juga meresahkan warga tersebut terkesan mendapat dukungan dari Pemkab Deli Serdang dan pejabat perusahaan plat merah ini. Pasalnya, hingga saat ini belum tampak ada penindakan yang dilakukan kepada para pelaku perusak lingkungan tersebut.

Informasi diperoleh di lokasi Selasa (17/7) menyebutkan, aksi pengerukan yang dilakukan bos galian C liar itu disebut-sebut dilakukan oleh Ketua Asiosiasi Pengusaha Pertambangan Sumatra Utara (APPSU), Abadi Nainggolan, pengusaha warga tioghoa Acai, Rizal yang merupakan pria asal Desa Bandar Labuhan kecamatan Tanjung Morawa juga dikenal salah seorang keluarga pejabat PTPN2.

“Saban harinya, ratusan dump truk dan tronton keluar masuk ke lokasi galian C di kebun Patumbak dan Limau Mungkur untuk membawa tanah yang telah dikeruk. Bukan saja jalan yang menjadi rusak parah, polusi debu juga bertambah hingga menimbulkan penyakit kepada warga sekitar,” jelas B Sembiring (46) salah seorang warga Patumbak.

Dikatakannya, setiap harinya tanah dikeruk di lokasi kebun mempergunakan alat berat hingga kedalaman 5 sampai 7 meter. Bahkan bila dilokasi itu terdapat pohon sawit yang dianggap menghalangi, operator beko tidak segan-segan langsung menumbangnya.

Oleh karena itu, dikuatirkan ada kerjasama antara pihak kebun dengan pengusaha galian C illegal hingga aksi pengerukan lahan bisa terlaksana hingga berpuluh tahun lamanya”,  jelasnya.

Kalau memang belum diberi izin, lanjut Sembiring, sudah pasti aksi pengerukan diuber pihak kebun. Apalagi tanah yang dikeruk merupakan lahan perkebunan dan tidak mengantongi izin dari Pemkab Deli Serdang. Sedangkan pelaksanaan cuci parit milik Pemkab Deli Serdang yang melintas di lokasi kebun PTPN II yang jelas proyek masyarakat dan punya izin saja sulit jika tidak melapor, apalagi galian tidak ada izin seperti yang dilakukan pengusaha itu.

Parahnya lagi, Muspika maupun Muspida Deli Serdang kerap melakukan razia, namun razia yang dilakukan terkesan hnaya ecek-ecek. “Buktinya baru-baru ini sejumlah mobil truk galian C milik Rizal dihentikan oleh Muspika, namun begitu kehadiran Rizal dilokasi, sejumlah mobil truk langsung dapat beroperasi kembali, kata Sembiring.

Terpisah, Manager Distrik Rayon Selatan, Ir Josian Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan hingga kini Manager kebun Limau mungkur belum ada memberikan laporan, walaupun demikian segera saya pertanyakan kepada Manager yang bersangkutan, ucap Josian.

banner 336x280