LAPORAN : JEFRI – PANCUR BATU
Rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Alek Ketaren (38), sopir truk Fuso, warga Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang berlangsung ricuh, Kamis (12/7) sekitar pukul 11.00 wib.
Rekonstruksi yang diperagakan sebanyak 25 adegan dihalaman Mapolsek Pancur Batu tersebut berlangsung tegang. Dimana, pihak keluarga korban saat melihat tersangka dibawa keluar untuk memperagakan aksi yang menewaskan Alek tiba-tiba menyerang tersangka dan berteriak-teriak memaki dan mencerca tersangka yang telah merengut nyawa keluarganya tersebut. Beruntung, Polisi yang bersiaga dipimpin langsung Kapolsek Pancur Batu, Kompol Darwin Sitepu SH berhasil mengamankan keluarga korban.
Istri korban yang hadir dalam rekonstruksi itu sempat mengejar tersangka usai pelaksanaan rekonstruksi. Melihat suasana memanas, petugas akhirnya melarikan tersangka ke dalam Mapolsek Pancur Batu dengan pengawalan ketat. Istri korban yang tidak terima dengan keterangan tersangka dalam rekonstruksi tersebut terus meronta melepaskan diri dari hadangan pihak Kepolisian. Dimana, istri korban berteriak histeris melihat aksi yang diperagakan tersangka hingga merengut nyawa suaminya. Istri korban akhirnya dapat ditenangkan pihak keluarga lainnya yang turut hadir dalam rekontruksi itu.
Usai diberi pengertian oleh sejumlah pihak pengamanan, istri korban dan sejumlah keluarga lainnya pergi meninggalkan Mapolsek dengan menumpang angkutan umum. 25 adegan yang diperagakan tersebut, terungkap kalau awalnya korban yang diperankan PHL Polsek Pancur Batu, Tonggek dengan mengendarai truk, datang dari arah Medan menuju Berastagi. Setibanya di TKP, truk tersangka terhalang oleh salah satu angkot Rajawali yang sedang parkir. Namun korban berupaya menegur agar sopir Rajawali tersebut menjalankan angkutannya dengan menyalakan klakson truknya berkali-kali.
Korban yang tidak sabar tiba-tiba turun dari truk yang dikemudikannya dan langusng menghampiri Budi Ginting yang merupakan sopir Rajawali tersebut. Budi dan korban sempat perang mulut.
Saat itu korban yang diduga emosi dengan ucapan tersangka langusung menghampirinya dan langsung mendorong tubuh tersangka hingga tersandar didinding pintu angkot Rajawali saat itu. Tidak hanya itu, dari adegan itu, korban sempat melayangkan pukulan tangan kanannya yang mengenai wajah tersangka. Tersangka yang merasa tidak senang dengan pukulan dan aksi korban
langusng berbalik badan walau bahu tersangka masih dipegangi korban.
Tersangka mengarah keruang sopir dan mengambil sebilah pisau sepanjang 20 cm dan kembali berbalik badan mengarah korban. Namun, korban saat itu sempat berucap kepada tersangka, “kau pikir aku takut dengan pisau mu”, ucap korban saat itu yang diulangi tersangka dalam salah satu adegan tersebut.
Korban pun menarik pisau tersangka dari tangan kirinya namun tidak berhasil meraih pisau melainkan hanya meraih sarung pisau tersangka. Sarung pisau tersebut sempat diayunkan korban yang mengenai perut tersangka hingga mengakibatkan perut tersangka luka sayat dan saat itu telah dilakukan visum di Puskesmas Pancur Batu.
Dalam rekonstruksi tersebut, usai melayangkan sarung pisau, tersangka saat itu juga langsung mendorong tubuh korban, namun korban yang merasa mendapat perlawanan kembali menarik tersangka. Saat itu pisau yang berada ditangan tersangka menusuk ulu hati korban. Akibatnya keduanya sempat terjatuh ke badan jalan.
Warga yang mengetahui kejadian itu langusng melerai dan mengangkat keduanya untuk berdiri. Korban saat itu sempat mengangkat baju yang dikenakannya saat kejdaian itu sambil berkata, ditikamnya aku dan korban pun terjatuh telungkup di TKP. Warga akhirnya membawa korban ke RSUP H Adam Malik Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun Tuhan berkehendak lain, dimana setelah beberapa jam mendapat pertolongan medias, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya. Tusukan tersangka mengenai pembuluh darah korban dan tidak sempat terselamatkan lagi oleh medis. Usai kejadian tersebut, hanya hitungan jam, tersangka berhasil diamankan ditempat tinggalnya di Dusun III Lau Lembu Desa Pertampilen oleh Polsek Pancur Batu.
Sekedar mengingatkan, korban tewas setelah ditikam tersangka Abeng Ginting alias Abeng (32) salah seorang sopir angkot Rajawali warga Dusun III Namo Puli Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu dengan menggunakan sebilah pisau (tumbuk lada) di depan pasar Sibolangit, Jumat (22/6) siang sekira pukul 12.00 wib lalu. Motif pembunuhan tersebut diduga hanya gara-gara korban menghidupkan klakson truknya. Hadir dalam rekonstruksi tersebut, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Darwin Sitepu SH, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut dan sejumlah keluarga korban serta keluarga tersangka
Kapolsek Pancurbatu Kompol Darwin Sitepu SH saat ditemui mengatakan, “rekontruksi tersebut kita lakukan dengan 25 adegan dan berjalan lancar. Dalam kasus ini tersangka diganjar dengan melanggar pasal 351 ayat 3 dengan acaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” ucap Darwin.