Ratusan Hektar Kebun Patumbak Dikuasai Mafia Tanah

banner 468x60

*Menteri BUMN Diminta Copot Dirut PTPN2

LAPORAN : SALMON – DELI SERDANG

banner 336x280
Salah satu lahan asset PTPN 2 yang dikuasai Ketua APPSU.

Wakil ketua Lembaga Peduli Perkebunan Sumatera Utara, Hendy Simanjuntak SH mendesak Menteri BUMN yang diamanahkan kepada Dahlan Iskan agar jabatan yang diemban Bhatara Moeda Nasution dicopot karena diduga tidak mampu mempertahankan asset negara.

Dimana, saat ini ratusan hektar areal PTPN2 kebun Patumbak kini dikuasai oleh PT Indo Farm PT Perungasan Prima Sejahtera (PPS), PT OTS, Ketua APPSU Sumut Abadi Nainggolan, Acai, Akien, Riono dan Edi setelah mendapat surat ganti rugi yang ditanda tangani Camat Patumbak, Chairul Saleh Siregar S.Sos. Namun, hingga kini, Dirut PTPN2 terkesan “tutup mata”, kata Hendy Simanjuntak SH kepada wartawan.

Menurut Hendy, sebenarnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memberikan amanah kepada H. Bhatara Moeda Nasution (foto), dilantik menjadi Dirut PTPN2, dibantu direksi, Drs. Naif Ali Dahbul sebagai Direktur Keuangan, Wisnu Budi Prasodjo Direktur Produksi, Komaruzzaman, Direktur SDM dan Ir Hakim Bako sebagai Direktur Pemasaran dan  Renbang bertujuan agar segala asset negara yang dikelola BUMN dapat dipertahankan, namun nyatanya amanah itu tidak dilaksanakan sebagai mana saat angkat sumpah jabatan, jelasnya.

Disinggung tentang laporan yang disampaikan pihak perkebunan kepada pihak kepilisian sesuai STPL No 42/I / 2011 berdiri di lokasi pasar QR ujung dengan tahun tanam 2008/2009 dengan pelaku Hendri dan PPS berdiri diatas areal 4 Ha dengan tahun tanam 2007 pelaku Suprapto/Rudi Hartono alias Kadal dengan No STPL 654/IX/2010 serta CV Gatra Utama/ Stone Crusher lokasi blok PQ tahun tanam 2007 pelaku Rudi Hartono alias Kadal dengan STPL No 26/1/2011, Hendy menduga kalau itu sebenarnya hanya akal-akalan mereka saja.

“Itu hanya akal-akalan mereka saja untuk membela diri kalau selama ini mereka bekerja” ucap Hendy enteng.

Dikatakannya, kalau memang pihak perkebunan memiliki niat untuk mempertahankan asset yang dikuasai mafia tanah maupun para penggarap, sebenarnya pejabat PTPN2 itu memiliki senjata pamungkas dengan mengacu dalam SK BPN No 42 /HGU/BPN/2002  tanggal 29 Nopember 2002 sesuai diktum 3 dan 4  yang berbunyi mengenai lahan yang langsung dikuasai oleh Negara dan menyerahkan pengaturan,pengawasan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara setelah memperoleh izin pelepasan asset dari menteri berwenang.

“Agar lahan perkebunan tidak habis, sepatutnya jabatan yang diemban para pejabat PTPN2 yang duduk dikantor Dereksi lebih baik menggundurkan diri saja” tegas Hendy.

Sementara itu, Hakim Bako, Dirut Pengembangan PTPN2 saat dikonfirmasi terkait maraknya asset BUMN yang dikuasai mafia tanah mengatakan, ”sori pak, sulit sekali saya menjawab pertayaan bapak. Tapi satu hal saya sampaikan bahwa pengalian tanah maupun penyerobotan areal diseluruh areal PTPN2 adalah illegal. Karena itu pelakunya seharusnya ditindak” ucapnya.

banner 336x280