OPPUNK – DELI SERDANG
Pihak kepolisian Polres Deli Serdang diminta tidak melakukan rekontruksi kasus pembunuhan Mahdalena dilapangan Sat Reskrim yang terjadi beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh pacarnya sendiri Alberto Pardede (20) Cs warga Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu.
“Enak kali kalian mau melakukan rekontruksi di lapangan ini. Kasus pembunuhan itu bukan di sini Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebenarnya melainkan di Kecamatan Pantai Labu.” ucap Ridwan, paman korban Ismunandar didampingi ayah korban, Amir Han (56) dihadapan petinggi di Polres Deli Serdang, Kamis(12/7) siang sekira pukul 12.00 wib.
Anehnya, walau keluarga korban menyampaikan keberatan, namun pihak petugas kepolisian tidak ambil pusing. Bahkan, setelah seluruh keluarga korban meninggalkan lokasi rekontruksi, kegiatan reka ulang yang melibatkan langsung seorang tersangka Alberto pardede serta pelaku ilustrasi dari petugas kepolisian kembali dilanjutkan.
Terungkap dalam rekontruksi tersebut, jasad korban pembunuhan, Ismunandar (23) dan Magdalena (21) keduanya warga Pantai Labu, Deli Serdang nyaris di mutilasi oleh para tersangkan Alberto Pardede dan kawan-kawan.
Reka ulang pembunuhan dan pemerkosaan secara Ala sum Kuning (pemerkosaan secara bergantian) itu, diperagakan dalam adegan ke 10, yang ilustrasinya dilakukan langsung oleh tersangka Alberto Pardede bersama dengan pekerja harian lepas Sat Reskrim Polres Deli Serdang. Dalam adegan itu, seorang pelaku berinisial HS (DPO) memberikan masukan kepada teman-temannya, “kita potong-potong saja kedua korban ini,” ucapnya setelah membunuh kedua tersangka. Sambil mengambil sebilah parang, HS nyaris memotong jasad keduanya, namun dicegah oleh Alberto pardede yang mengancam akan pulang kerumah dan meninggalkan teman-temannya.
Namun, niat itu tidak dilaksanakan melainkan jasad kedua korban akhirnya dilemparkan ke dalam sungai pada reka adegan ke 11. Selanjutnya, para pelaku kembali menarik jasad Magdalena untuk diperkosa. “Kami tarik mayatnya terus kami perkosa bersama,” jelas tersangka. Setelah itu, korban kembali dicampakan ke sungai. Peristiwa ini sendiri sempat mengendap selama 2 tahun, dari tahun 2010. Namun, kembali naik ke permukaan, setelah seorang tersangka Alberto Pardede, berhasil ditangkap pada akhir Juni 2012 lalu. Sementara, tersangka lainnya HU, HS, dan seorang tersangka lainnya yang masih belum diketahui identitasnya masih terdaftar dalam pencarian orang (DPO).