*Modusnya Ngaku Punya Lahan Sawit
LAPORAN : SALMON – DELI SERDANG
Perbuatan yang dilakoni Mariadi(32) warga Dusun V Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai terbilang nekat. Dengan berpura-pura memiliki lahan sawit, pria satu ini berhasil mengelabui dan berhasil meraub uang puluhan juta kesejumlah toke sawit di berbagai Kecamatan di Deli Serdang.
Namun apes, tipu muslihat Mariadi kandas setelah tim buser Polsek Talun Kenas meringkusnya dari kediaman setelah menerima pengaduan dari Agus Pronoto(45) warga Dusun II Tungkusan Desa Tadukanraga Kecamatan STM Hilir, salah seorang toke sawit di daerah tersebut, kemarin sore sekira pukul 17.00 wib.
Modus yang digunakan Mariadi untuk meyakinkan para toke sawit itu cukup berani. Berawal dengan kedatangan Mariadi dan berpura-pura memiliki lahan sawit yang berlokasi di berbagai tempat mengaku ke sejumlah toke. Kepada toke sawit, Mariadi mengatakan hasil panen sawitnya sudah 2 hari tidak diangkat oleh agen sawit sebelumnya.
Mariadi lantas meminta uang kepada Agus Pronoto senilai Rp 2,5 juta untuk membayar uang yang sebelumnya dipakai dari agen sawit sebelumnya. Sambil mengatakan agar seluruh hasil panen sawit seterusnya dijual kepada korban. Mendengar ucapan Mariadi, korban tergiur dan menyerahkan uang serta memerintahkan anggotanya untuk mengikuti Mariadi menuju lokasi lahan tersebut.
Anehnya, setelah anggota Agus mengikuti sepeda motor tersangka dari belakang, ditengah perjalanan tersangka langsung kabur. Modus ini juga digunakan Mariadi terhadap agen sawit Johar di Desa Tadukanraga yang mengalami kerugian senilai Rp 2,5 Juta serta Aman Ginting warga Desa Talun Kenas juga mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.
Mariadi saat ditemui wartawan dibalik jeruji besi Polsek Talun Kenas mengatakan, uang penimpuannya dipergunakan untuk membayar sewa kontrak rumah serta untuk menutupi kebutuhan rumah tangga setiap harinya.
Mariadi juga mengakui kalau toke sawit yang ada di Dusun V Kali Tawang Harun Rasid Damanik sudah berhasil dikelabuinya senilai Rp 2,6 Juta dan Opin Di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa senilai Rp 1 juta serta Ngikut Tarigan di Desa Paya Itik Kecamatan Galang senilai Rp 2,6 juta , Adek di Desa Kelapa Satu pertumbukan senilai Rp 1 juta bahkan masih banyak korban –korban lain namun Mariadi tidak ingat lagi siapa namanya.”Saya lupa semua namanya, bang,” ucapnya.
Sementara itu, sejumlah korban ditemui mengaku masalah ini akan dilaporkan kepada kepolisian setempat karena lokasi uang yang diterimanya semuanya berbeda “ kami sudah sepakat akan membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa terkait penipuan ini karena TKP di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa,” kata Opin, Harun Rasid Damanik serta Adek.
Menyikapi hal itu, Kapolsek Talun Kenas AKP J Tarigan membenarkan adanya kasus tersebut dan kini tersangka sudah dijebloskan ke sel serta dijerat dalam kasus 372 yo 378” pengaduan yang di tangani hanya korbanya di kecamatan STM Hilir “ jelasnya.