Terkait SKPI Bupati, Polres Karo “Dicueki” Ketua KPUD

banner 468x60

LAPORAN : PARDY – KABANJAHE

Ketua LSM KPKP dan Ketua LSM LABPI saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Lambannya kinerja Polres Karo menangani kasus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti membuat sejumlah masyarakat di Karo resah.

banner 336x280

Pemanggilan Ketua KPU Karo terkait pengaduan Drs. Perdemun Tarigan mengenai SKPI Bupati Karo yang diduga dimanipulasi, semestinya sudah terlaksana dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Benyamin Pinem ST, sudah dimintai keterangan di Mapolres Karo sebagaimana surat panggilan polisi. Akan tetapi sampai hari ini juga Ketua KPU Karo belum dapat memberikan keterangan dengan alasan urusan dinas ke Jakarta.

Demikian disampaikan Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Kabupaten Karo (LSM KPKP) Ikuten Sitepu kepada sejumlah wartawan diruang tunggu Unit Tipiter Polres Tanah Karo Jumat (6/7) sekira pukul 10.20 Wib.

Hal senada juga diaminini Ketua LSM Lembaga Anak Bangsa Peduli Indonesia (LABPI) Kabupaten Karo Drs. Perdemun Tarigan. Bahkan Tarigan sangat mengharapkan agar penyidik Polres Karo dapat segera mungkin menyelesaikan kasus ini sehingga menjadi terang benderang sebagaimana yang diharapkan masyarakat Karo. Juga agar kasus SKPI Bupati Karo tidak menjadi polemik  berkepanjangan yang dapat mengganggu kinerja Bupati sekaligus juga menjawab pertanyaan masyarakat.

Menurut Tarigan, Kena Ukur Surbakti secara kasat mata tidak pernah memiliki ijazah. Lolosnya berkas-berkas Kena Ukur pada saat verifikasi faktual tidak terlepas dari adanya dugaan kongkalikong calon dengan ketua KPU Karo.

“Kalaulah ijazah hilang tentu saja pada saat pengajuan berkas-berkas untuk diverifikasi faktual harus ada surat laporan hilang yang dilampirkan dari Kepolisian. Dalam hal berkas-berkas Kena Ukur tanpa ada surat laporan hilang pun bisa lolos begitu saja. Ini kan sangat wajar dipertanyakan, dan patut diduga,” terang Tarigan.

Sementara itu, dari sumber yang dihimpun di Mapolres Karo menyebutkan bahwa belum hadirnya ketua KPU Karo memberikan keterangan karena masih ada tugas tugas yang harus diselesaikan di Jakarta. Menurut sumber yang maminta namanya tidak dikorankan menyebutkan bahwa sudah dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Marcelino Sampouw SH Sik MT yang dikonfirmasi lewat telepon genggamnya mengatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan SKPI Bupati Karo masih dalam tahap proses.

banner 336x280