Massa Komite Tani “Geruduk” Kantor Bupati DS

banner 468x60

*Tuntut Pembatalan Surat-Surat Lahan Eks HGU

LAPORAN : FIRMAN – LUBUK PAKAM

banner 336x280

 

Para pengunjuk rasa memblokir Jalinsum Medan-Perbaungan hingga mengakibatkan kemacetan.

Ratusan massa mengatasnamakan Komite Tani Menggugat (KTM) “menggeruduk” kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (4/7) sekira pukul 11.00 wib.

Mereka menuntut pencabutan dan pembatalan penerbitan surat-surat SKT, IMB, HGB, Sertifikat dan lainnya yang dikeluarkan pemerintah di lahan eks HGU PTPN II. Massa yang datang dengan mengendarai mobil dan sepeda motor itu membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan kepada Pemkab Deli Serdang.

Menurut undang-undang pokok agraria (UUPA) No 5 tahun 1960, tanah memiliki fungsi sosial yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat. Namun,  kata mereka hal itu berubah fungsi menjadi kepentingan pribadi atau segelintir orang.

Saat ini bisa dilihat di Deli Serdang, tanah eks HGU PTPN2 mayoritas dikuasai developer, pengusaha maupun mafia tanah seperti di Desa Helvetia (PT ACR) Desa Selambo (PT BGL), Desa Marendal I PT MKPL dan VIP, jelas para pengunjuk rasa dalam orasinya.
Selain itu, massa juga menuntut Bupati Amri Tambunan untuk menghentikan segala aktifitas yang dilakukan para pengembang/developer dan membongkar seluruh bangunan,perumahan, tembok milik PT Anygerah Cemara Reality di

Desa Sunggal dan Villa Indah Permai yang keduanya di Mariendal I,PTIndo Palapa dan PT Anugerah Multi Sumatera yang keduanya di Durin Tonggal, serat bangunan Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah di Desa Dagang Kerawan yang berdiri di atas lahan eks HGU PTPN II di Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa.
Massa pengunjuk rasa menuding dengan dasar keputusan PN, izin Kades, surat-surat camat, sertifikat BPN maupun SIMB dari Pemkab, para developer dan mafia tanah berusaha mengelabui dan menggusur rakyat dari tanah yang dikuasainya.

Padahal jelas dalam SK BPN No.42/HGU/BPN/2002 tidak akan dilakukan penerbitan sertifikat sampai ada keputusan penyelesaian dari pemerintah dalam hal ini Gubsu.
Hal ini juga tertuang dalam poin-poin kesimpulan pertemuan Komite Tani Menggugat dengan kanwil BPN Provinsi tertanggal 23 Mei 2012. Karena itu, Komite Tani menuntut agar Pemkab menghentikan segala aktivitas para pengembang dan membongkar seluruh bangunan milik PT ACR di Helvetia, BGL di Selambo dan lainnya.

Massa juga meminta agar Pemkab mencopot Kades, Camat maupun oknum BPN yang telah menerbitkan surat silang sengketa, surat keterangan tanah, sertifikat, SIMB, HGB dan lainnya di atas lahan eks HGU PTPN II. Segera perjelas luas alokasi lahan yang dilepas PTPN2 seluas 18,5 Ha yang berada di Kebun Pagar Merbau Pasar Miring Deli Serdang, karena tidak sesuai dengan objek tanah yang dimaksud.

Distribusikan tanah kepada rakyat yang berada di Desa Durin Tonggal seluas 102 Ha, kepada masyarakat Germenia seluas 315,9 Ha, Desa Helvetia Dusun VI seluas 20 Ha yang sudah dihuni 700 KK, Desa Dagang Kerawan 78,16 Ha, Desa Selambo 342 Ha, Desa Helvetia seluas 174 Ha, Desa Marendal I seluas 170 Ha dan Desa Pagar Merbau seluas 18,5 Ha serta hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani dan ganyang preman serta mafia tanah.

Pengunjuk rasa akhirnya bertemu dengan tim Pemkab Deli Serdang, Asisten II Agus Ginting, Kabag Hukum Redwin, Kaban Kesbang Linmas Hasbi Nasution, BPN Deli Serdang Sontian Siahaan, Staf Ahli Bupati dan beberapa pejabat lainnya.
Dalam pertemuan itu, Kabag Hukum Redwin bersama Asisten II Agus Ginting menyatakan penerbitan SIMB terhadap lahan seluas 74 Ha di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang ada, karena alas hak yang digunakan saat bermohon SIMB bukan putusan PK (Peninjauan Kembali) MA RI. Putusan pengadilan bukan termasuk alas hak yang dimaksudkan dalam persyaratan untuk mengurus SIMB.

Alas hak yang digunakan pemohon adalah Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKPTSL) yang sudah diuji oleh pengadilan. SKPTSL juga dapat dijadikan alas hak dalam mengurus SIMB, apalagi SKPTSL yang digunakan dalam permohonan SIMB, sudah diuji di pengadilan, sehingga tidak ada masalah, ucap Agus Ginting.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.