“Katanya Ditahan di Sel, Kenapa Kita Tidak Diizinkan Melihat”
LAPORAN : PARDY – KABAN JAHE
Gencarnya pemberitaan dilepaskannya oknum anggota DPRD Karo, Saut Gurning (61) warga Jalan Kapten Bangsi Sembiring Kabanjahe bersama Wakil Ketua I Gapensi, Abdullah Pinem (50) dan seorang kontraktor, Ir Indra Bangun (53) membuat sejumlah pejabat di jajaran Polres Karo kepanasan. Bahkan, Kasubbag Humas Polres Karo, AKP Sayuti Malik mengancam akan menempuh jalur hukum terkait judul pemberitaan.
“Kita akan tempuh jalur hukum masak Kapolres dibilang Pembohong, padahal ketiga tersangka judi itu masih kita tahan,” ucap juru bicara Kapolres Karo itu sambil mencari UU Pers tahun 1990 tentang kode etik jurnalistik.
Pernyataan yang diungkapkan perwira tiga balok emas dipundaknya itu membuat sejumlah wartawan di lingkungan Polres Karo bingung. Dimana, saat dilakukan pengecekan ke sel tahanan dan ruang KBO Reskrim Polres Karo tempat diinapkannya oknum wakil rakyat bersama dua rekannya tidak satupun ditemui tersangka judi kartu Joker itu.
Berbeda saat kru koran ini mengkonfirmasi Kapolres Karo, AKBP Marcelino Sampouw, Kasat Reskrim AKP Harry Azhar dan Kasubbag Humas Polres Karo, AKP Sayuti Malik. Ketiga perwira di jajaran Polres Tanah Karo ini membantah melepas ketiga pelaku judi dan mengaku masih menahan di sel tahanan Polres Karo.
Sebelumnya, anggota DPRD Karo dari Fraksi Partai Patriot bersama dua sohibnya itu tertangkap tangan oleh petugas Reskrim Polres Tanah Karo bermain judi jenis kartu leng di kantor Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Karo di Gang Sadanioga Kaban Jahe tak jauh dari Mapolres Karo yang hanya berjarak ratusan meter, Senin sekira pukul 19.25 wib.
Guna perimbangan berita, Kamis (4/7) sekira pukul 13.00 wib sejumlah wartawan kembali menemui Kasubbag Humas Polres Karo, AKP Sayuti Malik untuk mendapatkan keterangan resmi seputar info dilepasnya ketiga tersangka.
Namun saat ditemui di ruang kerjanya, jubir Polres Karo itu masih terkesan tertutup akan kasus itu. “Masalah ketiga tersangka judi itu pasti kita proses, untuk anggota DPRD Karo saat ini sudah dibantarkan ke RS Efarina Etaham di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya Berastagi dan dua rekannya masih kita tahan di sel Mapolres Karo. Benar pak gak bohong saya,” jelas Sayuti. Anehnya, saat diminta untuk melihat tersangka di sel tahanan, AKP Sayuti Malik malah menolak dengan alasan tidak bisa sembarang. “Mereka di dalam pak gak bohong saya, tapi gak bisa dilihat sembarang,” kilah Sayuti.
Hal itu membuat wartawan semakin penasaran dan menimbulkan asumsi negatif di tubuh POLRI. “Katanya ditahan di sel tahanan, jadi kenapa kita tidak diizinkan melihat tersangka,” jelas sejumlah wartawan.
Tidak puas dengan keterangan juru bicara Kapolres Karo itu, wartawan koran ini langsung menuju RS Efarina Etaham di Jalan jamin Ginting Desa Raya Berastagi, tempat dibantarkannya oknum wakil rakyat itu sesuai keterangan AKP Sayuti Malik.
Di Rumah Sakit berwarna putih itu, wartawan juga tidak menemui anggota komisi B DPRD Karo itu. Petugas informasi saat ditemui wartawan mengrahkan untuk bertemu dr Harry mengenai hal itu. Lagi-lagi dr Harrry yang disebut dokter yang menangani oknum wakil rakyat itu menolak untuk bertemu dengan tersangka judi itu. “Benar pak disini ada pasien yang mengalami gangguan paru-paru yang disebut anggota DPRD Karo, Saut Gurning. Dia dirawat di ruang VIP lantai II. Untuk sementara dia belum bisa dibesuk karena penyakitnya menyangkut nyawanya,” timpal dr Harry sembari berjalan meninggalkan para kuli tinta tanpa memberi jawaban kapan oknum anggota DPRD Karo itu bisa ditemui.
Berkembang informasi, keterangan yang diucapkan Kasubbag Humas Polres Karo dan dr Harry hanyalah akal bulus untuk mengelabui para wartawan. Dimana, menurut sejumlah warga yang namanya enggan disebutkan, ketiga tersangka sudah dibebaskan dan saat ini berada di luar daerah Kabupaten Karo untuk menutupi kasus yang menjadi prioritas Kapoldasu itu.
Sementara, Kapolres Karo saat dikonfirmasi sehari sebelumnya mengaku tetap memproses kasus anggota DPRD Karo itu bersama dua rekannya. Kita akan tetap proses. Bahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri, ucap perwira dua melati emas di pundaknya itu.