PT Indah Poncand “Napas” Para Pejabat Karo

banner 468x60

*2 Kali Diperiksa Tipiter Polres Karo, “Perambah Hutan” Cuek          

LAPORAN : JHON – TANAH KARO

banner 336x280
Lokasi PT.Indah Poncand yang diduga merambah hutan lindung.

Keberadaan PT Indah Poncand di Desa Janji Martogu, Lawe Pakam Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo patut dipertanyakan. Perusahaan besar yang telah 20 Tahun lamanya berdiri dalam bidang perekonomian bisnis pegambilan buah TBS disinyalir sebagai “nafas” (ATM berjalan-red) para pejabat di jajaran Eksekutif maupun Legislatif. Dimana, upeti yang diterima dari perusahaan yang disebut milik warga tionghoa itu tak lain demi kepentingan kantong pribadi  dan bukan untuk penambah PAD (Pendapatan Asil Daerah) Pemkab Karo.

Ironisnya, perkebunan sawit yang berada diatas tanah negara dengan luas 526 hektar itu telah merambah hutan lindung seluas 87 hektar. Perkebunan sawit yang disebut-sebut milik pria turunan Tinghoa bernama A Kiat yang di kuasakan kepada salah seorang pengusaha berinisial T itu diduga memberi “ipit-ipit” setiap bulan nya kepada kedua instansi diatas.

Kini Marpaung selaku pewaris dari almarhum W Marpaung merambah hutan milik negara itu. Hal itu terbukti setelah adanya penjelasan Ir Hermanto Sitompul didampinggi salah seorang staf bermarga Situmorang yang mengaku bahwa luas perkebunan tersebut adalah 613 hektar.

“Luas perkebunan itu 613 Ha dan untuk surat-menyurat semua lengkap apalagi para pejabat teras sering berkunjung ke perkebunan ini. Baru-baru ini juga datang Ketua DPRD Karo beserta anggota DPRD dari Dapil V,” ujar Sitompul diamini Situmorang tanpa menyebut nama oknum DPRD Karo Daerah pemilihan V tersebut.

Hal senada juga diutarakan Asisten Perusahaan, Imam Saragih kepada wartawan di Kabanjahe. Dikataknnya, luas areal perkebunan sawit itu 613 Ha. Namun, pernyataan dari pihak perusahaan PT Indah Poncand sangat bertolak belakang dengan komentar Camat Mardinding,Tomy Wijaya Bangun,S.Sos dan Kakan Satpol PP Irwan Ganti Tarigan selaku penegak Perda (peraturan daerah) bahwa yang tertera hanya seluas 526 Hektar bukan 613 Hektar.

“Luas perkebunan itu yang kita ketahui hanya 526 Ha, tapi kalau sudah mencapai 613 Ha, bahkan kini telah mencapai seribuan hektar aku tidak bisa menjawab berarti permainan tingkat atas, lagi pula di situ kampung aku kan enggak mungkin terlalu maju,” ungkap Irwan Ganti Tarigan dan Tomy Wijaya Bangun saat dikonfirmasi secara terpisah.

Sementara, Ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban ketika dikonfirmasi wartawan baru-baru ini di halaman Gedung Dewan selepas nonton pertandingan Bola Volly membenarkan dengan adanya kunjugan ke PT Indah Poncand didampinggi sejumlah anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Lima.

“Iyaa . . . memang benar kami ada berkunjung ke PT Indah Poncand. Namun belum sempat kita bahas karena masih sibuk sekarang, nantilah yaa..kita ketemu lagi,” kilah pucuk pimpinan wakil rakyat Karo ini sembari beranjak menuju mobilnya.

Terkuaknya permainan pihak PT Indah Poncand terindikasi merambah hutan lindung membuat jajaran Polres Karo dibawah kendali Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah memeriksa Asisten Perusahaan Imam Saragih dan T Marpaung sebanyak 2 kali. Bahkan, Ka UPTD Dinas Kehutanan Lesar Tarigan dengan anggota lapangan Nirwan Ginting sebagai saksi-saksi juga telah di periksa. Namun, hasil pemeriksaan dua staf PT Indah Poncand tersebut hingga kini belum mendapat keterangan resmi dari Polres Karo.

 

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.