LAPORAN : FERRI – DELITUA
Hanya berselang sembilan jam pasca kejadian, dua pelaku pembunuhan Sampe Tuah Sembiring alias Lulut (44) warga Jalan Nilam Ujung, Dusun I Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang akhirnya ditangkap petugas kepolisian sektor Delitua, Selasa (20/11) sekira pukul 03.00 wib di kawasan Simpang Selayang, Medan. Sesuai keterangan tersangka kepada Polisi, sebelum kejadian, Lulut bersama temannya Daniel Gurusinga lagi duduk santai di dekat kios milik Diana Br Ginting alias Mama Mira. Saat asyik mengobrol, Syofian Batu Bara alias Cecep (37) warga Jalan Perjuangan Medan Sunggal melintas di hadapan mereka.
Cecep yang sebelumnya telah kenal lantas menegur Lulut , namun korban malah menjawab dengan sedikit bahasa kotor. Mendengar itu, tersangka pun langsung membalasnya dengan mengatakan, “kok gitu jawaban abang? Keduanya pun terlibat perang mulut. Usai perang mulut, Cecep mengeluarkan pisau belati sepanjang 25 cm yang berada di pinggangnya dan langsung menyerang bapak 6 anak itu.
Cecep pun menghujami tubuh korban dengan tikaman, seketika itu juga darah segar mengucur deras dari perut korban. Melihat aksi Cecep, Alex Syahputra Alias Bro (29) warga Jalan Jamin Ginting Gang Bendungan Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan langsung mendatanginya. Bukannya melerai, Bro juga mengeluarkan pisau sepanjang 35 cm dari balik pinggangnya dan ikut menikami tubuh korban. Seketika itu juga, Lulut terkapar bersimbah darah dengan kondisi sangat mengenaskan. Daniel yang kala itu berada dilokasi, tak bisa berbuat banyak karena diancam kedua pelaku.
Pedagang dan pembeli yang melihat kejadian itu langsung riuh begitu mengetahui Mantan Ketua PP Ranting Khusus Simalingkar ini tewas ditikami di lingkungan pasar Perumnas Simalingkar tersebut. Ketika warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian, kedua pelaku langsung melarikan diri ke belakang kawasan pasar dan hilang ditengah-tengah keramaian.
Warga lantas menghubungi petugas kepolisian. Usai melakukan olah TKP, selanjutnya petugas memboyong jenazah Lulut ke RSUP H Adam Malik Medan guna keperluan otopsi. Namun, karena pihak keluarga tidak setuju atas visum dalam, petugas pun mewajibkan keluarga untuk membuat pernyataan tidak keberatan. Cecep saat ditemui kru koran ini mengatakan, “sebenarnya, aku palak sama dia pak, karena saat itu, aku dijawabnya dengan kata-kata PanXXX, jadi aku pun mempertanyakannya sama dia, tapi dia marah dan kami pun ribut mulut. Karena aku emosi makanya kuambil pisauku yang di pinggang selanjutnya kutikami dia. Memang kata orang dia kebal, tapi waktu itu sekali tekan saja sudah jebol,” ucap Cecep yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga malam di Pasar Simalingkar tersebut.
Begitu juga dengan Bro, dirinya mengakui ikut menikami Lulut dengan pisau, “aku juga ikut menikamnnya pak, memang aku sudah benci sama dia, karena semua lahan parkirku mau digarapnya. Sementara aku hanya tukang parkir,” ucap Alex sambil mengatakan kalau Cecep merupakan anggota IPK. Kapolsek Delitua AKP Bhactiar Marpaung SH Sos Mhum di dampingi Kanit Reskrim AKP Semion Sembiring saat ditemui mengatakan, “mereka kita tangkap dari tempat yang terpisah, namun tak berjauhan. Saat diperiksa mereka mengaku melakukan pembunuhan itu hanya berdua saja dan mereka kita jerat dengan Pasal 340 Sub 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” ucap Marpaung.